Aktiva Tetap Tanah

Aktiva Tetap Tanah

Tanah merupakan salah satu jenis aktiva tetap yang perlakuan dalam akuntansinya berbeda dengan aktiva tetap lainnya. Sebuah aktiva tetap pada umumnya mengalami penyusutan atau depresiasi, namun penyusutan tersebut tidak berlaku untuk aktiva tetap berupa tanah. Hal ini dikarenakan nilai sebuah tanah akan selalu meningkat seiring dengan perkembangan pasar.

Tanah merupakan aktiva tetap berwujud yang diperoleh dalam kondisi siap pakai atau bisa juga disempurnakan terlebih dahulu sampai siap pakai untuk operasional sebuah perusahaan. Tanah memiliki nilai ekonomi lebih dari satu tahun dan tidak diperjualbelikan dalam jalannya kegiatan perusahaan.

Dalam akuntansi nilai wajar sebuah tanah dilihat dari harga pasar bebas obyektif pada tanggal transaksi perolehan atau berdasarkan pada penilaian profesional yang dapat diandalkan dan sekiranya dapat diterima secara umum.

Pengakuan Akuntansi Terhadap Tanah

Aktiva tetap berupa tanah dalam akuntansi dinilai berdasarkan harga perolehan. Harga perolehan tanah yaitu seluruh biaya yang diperlukan untuk memperoleh tanah tersebut sampai tanah siap untuk digunakan dalam operasional sebuah perusahaan. Biaya tersebut meliputi:

  1. Biaya pembelian tanah, termasuk harga bangunan diatasnya, harga tanaman, dan prasarananya.
  2. Biaya konstruksi, jika lahan tanah diciptakan terlebih dahulu.
  3. Biaya relokasi dan ganti rugi penghuni.
  4. Biaya pembelian tanah lain jika digunakan sebagai pengganti.
  5. Biaya komisi jual beli tanah.
  6. Biaya pinjaman.
  7. Biaya pematangan tanah, bila ada.

Pengeluaran untuk memperoleh tanah diakui terpisah dari pengeluaran untuk pengurusan legalitas hak atas tanah, beban tangguhan atas legalitas hak atas tanah antara lain:

  1. Biaya audit dan pemeriksaaan keaslian sertifikat tanah.
  2. Biaya pengukuran, pematokan, dan pemetaan ulang.
  3. Biaya notaris dan PPAT.
  4. Biaya pajak jual beli tanah.
  5. Biaya perolehan resmi yang harus dibayarkan kepada negara.

Penyusutan Atas Tanah

Pada umumnya tanah tidak mengalami penyusutan, justru malah mengalami kenaikan dikarenakan nilainya yang terus bertambah mengikuti perkembangan pasar. Namun dalam kondisi tertentu, tanah bisa saja menimbulkan penyusutan. Kondisi tertentu yang dimaksud yaitu:

  1. Kondisi kualitas tanah tidak layak lagi untuk digunakan dalam operasional utama perusahaan.
  2. Sifat dari operasional utama perusahaan meninggalkan tanah dan bangunan saat proyek selesai, contohnya tanah dan bangunan di kawasan terpencil disusutkan sesuai dengan perkiraan lamanya proyek berjalan.
  3. Adanya kepastian maupun perkiraan bahwa perpanjangan hak atas tanah kemungkinan besar tidak diperoleh.

Apabila tanah mengalami penyusutan dikarenakan kondisi di atas, maka disajikan berdasarkan nilai perolehan lain sesuai dengan revaluasi tanah atau PSAK tentang penurunan nilai aset, dikurangi akumulasi penyusutan.

(AK-2107)