Tanah merupakan bagian dari aktiva tetap, namun berbeda dengan aktiva tetap lain dimana aktiva tetap mengalami penyusutan tetapi tanah tidak disusutkan. Hal tersebut terjadi karena pada normalnya nilai tanah tidak akan pernah turun melainkan semakin lama akan semakin naik. Tanah biasanya dimiliki oleh seseorang atau sebuah instansi bahkan pemerintah. Bukti kepemilikan tanah dapat berupa surat hak milik, akta jual beli atau surat lain yang diterbitkan oleh notaris atau Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT). Dalam artikel kali ini kita akan membahas lebih jauh mengenai aktiva tetap pemerintah berupa tanah.
Definisi
Dalam hal ini, tanah yang dikelompokkan dalam aset/aktiva tetap adalah tanah yang dimiliki atau dikuasi oleh pemerintah untuk dimanfaatkan/digunakan dalam kegiatan pemerintah atau masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan.
Pengakuan Aset Tanah
Menurut Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) nomor 07 tanah dapat diakui sebagai aktiva tetap apabila memenuhi 4 kriteria, yaitu:
- Memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan/ satu periode akuntansi
- Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal
- Tidak dimaksudkan untuk dijual
- Diperoleh dengan dimaksudkan untuk digunakan
Dari keempat kriteria diatas ada salah satu yang tidak terpenuhi maka tanah tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai aktiva tetap milik pemerintah. Pengadaan tanah pemerintah yang sejak awal dimaksudkan untuk diserahkan kepada pihak lain, tidak dapat dianggap sebagai aktiva tetap melainkan sebagai persediaan. Misalnya kementerian perumahan rakyat mengadakan tanah dimana diatasnya akan dibagun perumahan untuk rakyat miskin. Pada neraca kementerian perumahan rakyat, tanah tersebut tidak akan dicatat sebagai aktiva tetap melainkan sebagai persediaan.
Dalam SAP 07 menyatakan bahwa pengakuan aktiva tetap akan sangat andal jika aktiva tetap sudah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah. Dalam SAP 05 menjelaskan bahwa persediaan diakui ketika diterima atau hak kepemilikannya dan atau kepenguasaannya berpindah. Kepemilikan tanah didasarkan pada bukti kepemilikan tanah yang sah berupa sertifikat, misalnya Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Pengelolaan Lahan (SPL). Sesuai contoh kasus di atas, kementerian perumahan rakyat mengakui/ mencatat tanah sebagai persediaan sebelum berita acara penyerahan dan sertifikat tanah diserahkan kepada masing-masing rakyat yang berhak.
Terkait kepemilikan tanah dan penyajian dalam laporan keuangan, terdapat pedoman sebagai berikut:
- Tanah yang belum ada bukti kepemilikan yang sah, tetapi dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aktiva tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
- Tanah yang dimiliki oleh pemerintah, tetapi dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aktiva tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, bahwa tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain.
- Tanah yang dimiliki oleh suatu entitas pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh entitas pemerintah yang lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan pada neraca entitas pemerintah yang mempunyai bukti kepemilikan, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Entitas pemerintah yang menguasai dan/atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah tersebut secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
- Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan:
- Ketika belum ada bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aktiva tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
- Ketika pemerintah belum mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan sebagai aktiva tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
- Ketika bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aktiva tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
- Ketika bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aktiva tetap tanah pada neraca pemerintah, namun adanya sertifikat ganda harus diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Pengungkapan dan Penyajian Aset Tanah
Dalam kelompok aktiva tetap, tanah disajikan sebesar biaya perolehan atau nilai wajar pada saat tanah diperoleh. Sementara, dalam catatan atas laporan keuangan diungkapkan pula:
- Dasar penilaian yang digunakan untuk nilai tercatat (carrying amount) tanah.
- Kebijakan akuntansi sebagai dasar kapitalisasi tanah, yang dalam hal tanah tidak ada nilai satuan minimum kapitalisasi tanah.
- Rekonsiliasi nilai tercatat tanah pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
- Penambahan (pembelian, hibah/donasi, pertukaran aset, reklasifikasi, dan lainnya);
- Perolehan yang berasal dari pembelian direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk 20 tanah;
- Pengurangan (penjualan, hibah/donasi, pertukaran aset, reklasifikasi, dan lainnya);
- Perubahan nilai, jika ada.
Demikian artikel mengenai aktiva tetap pemerintah berupa tanah, untuk mengetahui artikel-artikel menarik lainnya, Anda bisa mengunjungi blog kami dengan cara klik Blog Krishand. Jika Anda mengalami kesulitaan dalam pengelolaan pencatatan aktiva tetap, Krishand Software menyediakan Software Aktiva Tetap untuk membantu dalam pengelolaan aktiva tetap Anda. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai Krishand Fixed Asset Anda dapat mengunjungi website kami dengan cara klik Krishand Software. Semoga bermanfaat.
JP2106