PPnBM Mobil 100% Diperpanjang Hingga Agustus 2021

PPnBM Mobil 100% DiperpanjangPemerintah melalui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang resmi mengeluarkan aturan mengenai insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100% untuk mobil 4×2 dengan kapasitas hingga 1.500 cc diperpanjang hingga Agustus 2021. Agus menyebutkan bahwa perpanjangan insentif PPnBM DTP ini sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dimana awalnya penerapan insentif PPnBM DTP 100% hanya berlaku sampai Mei 2021 dan turun menjadi 50% untuk Mei selanjutnya. Selain itu, Agus juga mengatakan bahwa kebijakan ini sudah selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo agar tetap menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah kondisi pandemi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membangkitkan kembali gairah usaha di tanah air, khususnya sektor industri, yang selama ini konsisten berkontribusi signifikan untuk perekonomian nasional.

Agus juga menambahkan bahwa penerapan insentif PPnBM DTP telah mendorong kenaikan penjualan mobil baru hingga 28,85% pada Maret 2021 atau pada bulan pertama pemberlakuannya. Sedangkan untuk April 2021, lonjakan penjualan mencapai 227% secara tahunan. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan ritel secara akumulatif pada Januari—April 2021 naik 5,9% secara tahunan menjadi 257.953 unit dan volume penjualan ritel per bulan juga telah mendekati kondisi normal sekitar 80.000 unit per bulan.

Penerapan kebijakan PPnBM DTP untuk pembelian mobil baru dimulai sejak 1 Maret, dimana program ini dimulai untuk mobil penumpang 1.500cc dengan kandungan lokal tertentu. Pada awalnya, skema insentif PPnBM DTP per tiga bulan yang diberikan adalah Maret-Mei diskon 100%, Juni-Agustus 50% dan Oktober-Desember 25%, tetapi untuk saat ini diskon 100% diperpanjang hingga Agustus 2021 dan September-Desember diberlakukan diskon 50%.

Apabila melihat kondisi sampai dengan saat ini, tentunya penerapan insentif PPnBM DTP diskon 100% ini berjalan sukses, dimana semua pihak merasa diuntungkan, baik dari segi pelaku usaha otomotif, konsumen dan pemerintah, sehingga dalam hal ini pemerintah mampu memperoleh pendapatan PPN dan PPh dari meningkatnya penjualan mobil dan konsumen mendapatkan kendaraan baru dengan harga yang lebih terjangkau.

Apabila melihat PPnBM dari sisi pemungutan, pemungutan PPnBM ini hanya dilakukan sekali saja ketika terjadi penyerahan Barang Kena Pajak Mewah dari pabrik atau produsen ke konsumen dan ketika impor BKP tersebut. PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai dikenakan untuk kapasitas kendaraan selain roda dua sampai dengan 3000 cc, kendaraan roda dua sampai dengan lebih dari 500 cc dan kendaraan-kendaraan lainnya sesuai dengan penggolongan dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017. Selain PPnBM yang dikenakan atas kendaraan, tentunya terdapat penyusutan yang berlaku atas kendaraan tersebut karena kendaraan merupakan salah satu jenis aktiva tetap yang akan mengalami penurunan nilai setiap tahunnya. Ada beberapa metode penyusutan yang biasa digunakan oleh beberapa perusahaan atau dari sisi pajak. Untuk pemahaman lebih lanjut mengenai penyusutan, Anda dapat klik link ini untuk membuka artikel tentang penyusutan aktiva tetap.