Aturan Baru Mengenai Nilai Buku Dalam Pemekaran Usaha

nilai buku

Nilai buku atau yang biasa dikenal dengan book value merupakan salah satu istilah yang selalu digunakan dalam pembukuan akuntansi, khususnya untuk hal-hal yang berhubungan dengan aset perusahaan. Apabila melihat dari definisinya, nilai buku merupakan nilai aset yang dimiliki oleh perusahaan yang tercantum pada catatan informasi mengenai pembukuan perusahaan setelah terjadinya penyusutan dan lain-lain. Nilai ini tidak sama dengan nilai pasar. Secara sederhana, nilai buku ini didapat dari nilai perolehan suatu aset sesudah dikurangi dengan akumulasi penyusutan yang sudah berjalan.

Untuk tahun 2021, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyesuaikan kembali aturan perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta untuk hal-hal yang berhubungan dengan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Atas penyesuaian aturan terbaru ini, Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/PMK.010/2021, dimana di dalamnya Kemenkeu memperluas cakupan wajib pajak yang dapat menggunakan nilai buku untuk pemekaran usaha. Selain itu, tujuan utama penerbitan PMK 56/ 2021 ini adalah agar dapat memberikan kemudahan transformasi dan pencapaian misi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui restrukturisasi BUMN dan mendorong perusahaan untuk melakukan penawaran umum perdana saham.

Dalam PMK 56/ 2021, ketentuan terbaru yang ada antara lain sebagai berikut :

  • Persyaratan untuk Wajib Pajak Dalam negeri (WPDN) yang dapat menggunakan nilai buku dalam pemekaran usaha adalah mendapatkan tambahan modal dari Penanaman Modal Asing (PMA) paling sedikit Rp 500.000.000.000 atau 500 miliar.
  • Wajib pajak BUMN yang mendapatkan tambahan modal juga dapat menggunakan nilai buku untuk pemekaran usaha, dengan catatan pemekaran usaha dilakukan terkait dengan hal pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN.
  • Wajib pajak badan yang sedang melakukan pemisahan usaha karena restrukturisasi BUMN juga dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha

Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Dirjen Pajak (DJP) paling lama 6 bulan setelah tanggal efektif pemekaran usaha. Adapun kelengkapan yang harus disertakan bersamaan dengan permohonan adalah sebagai berikut :

  • Surat pernyataan berisi alasan dan tujuan kenapa melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
  • Surat pernyataan berisi pemenuhan persyaratan tujuan bisnis usaha (business purpose test).
  • Surat keterangan fiskal dari DJP untuk masing-masing WPDN dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang terkait.

Kemudian utk WPDN yang mendapatkan modal tambahan dari PMA minimal Rp 500.000.000.000 atau 500 miliar juga harus melengkapi dua dokumen tambahan, yaitu :

  • Akta pendirian atau perubahan dari wajib pajak hasil pemekaran usaha yang di dalamnya mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari PMA.
  • Bukti realisasi atau setoran penuh tambahan modal dalam akta pendirian atau akta perubahan yang sudah dibuat.

Sebagai tambahan, untuk permohonan yang diajukan oleh wajib pajak BUMN, wajib pajak harus melengkapi surat persetujuan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan BUMN serta akta pemisahan usaha atau pengambilalihan usaha tersebut.