Pembebanan Biaya Kendaraan Perusahaan Dalam Pajak

Pembebanan Biaya Kendaraan

Dalam laporan keuangan perusahaan, sering ditemui biaya-biaya yang berhubungan dengan kendaraan yang dimiliki perusahaan, seperti biaya perolehan atau pembelian, biaya perbaikan besar, dan biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin. Namun dalam pelaporan SPT PPh Badan, laporan keuangan perusahaan wajib melakukan rekonsiliasi fiskal, dimana rekonsiliasi fiskal merupakan proses pengidentifikasian laporan keuangan perusahaan yang disusun berdasarkan sistem akuntansi perusahaan dengan menyesuaikannya berdasarkan pengakuan pendapatan dan biaya menurut ketentuan perpajakan. Dengan adanya rekonsiliasi fiskal, maka tentunya akan mempengaruhi seluruh bagian dalam laporan keuangan perusahaan, tidak terkecuali biaya-biaya kendaraan perusahaan. Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai bagaimana pembebanan biaya-biaya yang berhubungan dengan kendaraan perusahaan sebagai aktiva atau aset tetap.

Untuk mengatasi hal ini, Dirjen Pajak menerbitkan ketentuan pembebanan biaya-biaya yang berhubungan dengan kendaraan perusahaan dalam Pasal 2 dan 3 Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-220/PJ/2002 tentang tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut :

Sebagai tambahan, dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 disebutkan bahwa untuk kendaraan sedan atau sejenisnya merupakan kendaraan yang termasuk dalam jenis minibus yang hanya dipergunakan untuk seorang pegawai dengan jabatan atau pekerjaan tertentu, dan penggunaan full-time, baik digunakan untuk kepentingan perusahaan maupun keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang bersangkutan. Selain itu, dijelaskan bahwa dalam biaya pemeliharaan kendaraan juga termasuk pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar.

Contoh Kasus I :

PT Jaya Abadi memiliki kendaraan minibus yang digunakan untuk antar jemput karyawannya dengan harga Rp200.000.000 (Kelompok 2, metode garis lurus) pada tanggal 1 Januari 2020, berapakah biaya yang dapat dibebankan dan bagaimana pengakuan biaya tersebut dalam rekonsiliasi fiskal?

Jawaban :

Dalam menghitung biaya perolehan kendaraan minibus, pembebanan dapat dilakukan melalui penyusutan tetap dengan perhitungan sebagai berikut :

Penyusutan = Tarif Penyusutan sesuai Pasal 11 UU PPh x Harga Perolehan x Masa Penyusutan (apabila diperoleh ditengah tahun)

Penyusutan = 12.5% x Rp 200.000.000

Penyusutan = Rp 25.000.000

Dari contoh diatas, PT Jaya Abadi dapat mengakui biaya atas penyusutan aset tetap sebesar Rp 25.000.000 pada laporan keuangan fiskal untuk tahun 2020.

Contoh Kasus II :

PT Jaya Abadi juga memberikan memiliki fasilitas kendaraan mobil sedan kepada Bapak Andi yang menjabat sebagai Direktur dan mobil ini digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan. Kendaraan ini diperoleh pada 1 Desember 2020 dengan harga perolehan Rp 600.000.000 (Kelompok 2, garis lurus). Berapakah biaya yang dapat dibebankan dan bagaimana pengakuan biaya tersebut dalam rekonsiliasi fiskal?

Jawaban :

Berdasarkan KEP-220/2002, biaya perolehan atau pembelian kendaraan sedan atau yang sejenisnya, yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap, sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut :

Penyusutan = 50% x Tarif Penyusutan sesuai Pasal 11 UU PPh x Harga Perolehan x Masa Penyusutan (apabila diperoleh ditengah tahun)

Penyusutan = 50% x 12.5% x Rp 600.000.000 x 1/12

Penyusutan = Rp 6.250.000

Dari contoh diatas, PT Jaya Abadi hanya dapat mengakui biaya atas penyusutan aset tetap sebesar Rp 6.250.000 pada laporan keuangan fiskal untuk tahun 2020.