Penambahan Layanan Digital DJP

Layanan Digital DJPSeiring pesatnya perkembangan teknologi saat ini, Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) terus berupaya dalam meningkatkan layanan perpajakan berupa transformasi digital atau digitalisasi, seperti usaha meningkatkan kualitas layanan dan efektivitas pengawasan untuk hal yang berhubungan dengan kepatuhan wajib pajak. Salah satu layanan yang sudah mencerminkan digitalisasi pelayanan pajak ini adalah portal DJP Online yang berisikan layanan digital DJP yang dapat diakses oleh wajib pajak melalui internet secara real time.

Selain itu, di era Pandemi Covid-19 ini memaksa kita agar mengurangi aktivitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19, tidak terkecuali kegiatan pelayanan perpajakan, sehingga dari hal ini hadirnya layanan digitalisasi pelayanan perpajakan dirasa tepat untuk mengatasi masalah pembatasan aktivitas tatap muka.

Direktorat Jenderal Pajak sudah merilis beberapa layanan digital perpajakan sebelum pandemi Covid-19, seperti layanan e-Registration, e-Billing, e-Filing, e-KSWP, e-PHTB dan e-Faktur. Selain itu, masih juga terdapat beberapa layanan lain yang terintegrasi pada DJP Online dimana hal ini merupakan langkah yang tepat untuk mewujudkan sistem pelayanan pajak digital yang menekankan pada user experience dan user friendly.

Untuk tahun 2021, DJP akan kembali merilis sembilan layanan digital pelayanan perpajakan, dimana sebelumnya layanan ini dilakukan secara manual dan sekarang berubah menjadi digital. Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP mengatakan bahwa proses layanan digitalisasi pelayanan perpajakan akan dilakukan secara bertahap. Sampai dengan tahun lalu, layanan digital yang sudah tersedia dan bisa digunakan secara elektronik adalah sebanyak 46 layanan.

Neilmaldrin mengatakan bahwa sebagian dari 9 layanan yang diluncurkan di tahun ini sudah bisa digunakan oleh wajib pajak. Adapun 4 layanan yang sudah bisa digunakan antara lain sebagai berikut :

  1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara elektronik (e-SPOP)
  2. Layanan e-Form dalam format PDF SPT Tahunan
  3. Aktivasi EFIN dengan pengenalan wajah atau face recognition
  4. Layanan e-Reporting investasi terkait dengan dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia

Selain layanan diatas, sisa 5 layanan lainnya masih dalam tahap pembuatan dan ditargetkan dapat digunakan wajib pajak dalam waktu dekat. 5 layanan itu adalah aplikasi e-Bupot khusus instansi pemerintah dan 4 aplikasi yang mengakomodasi laporan pembukuan wajib pajak.

Pengembangan di bidang layanan digital pelayanan perpajakan ini sudah masuk ke dalam dokumen Rencana Strategis DJP dalam periode 2020-2024, dimana terdapat 9 strategi utama seperti

  1. Pengembangan sistem Click, Call, Counter (3C)
  2. Integrasi tax knowledge based dengan situs web DJP
  3. Pengembangan layanan edukasi
  4. Pengembangan program inklusi perpajakan yang dijalankan DJP
  5. Pengembangan edukasi melalui pihak ketiga
  6. Pengembangan kapasitas dan sarana yang menunjang kehumasan yang efektif
  7. Perluasan prepopulated SPT pajak penghasilan (PPh)
  8. Perluasan kanal pembayaran pajak
  9. Automasi penelitian restitusi untuk wajib pajak dengan kategori risiko rendah