Mengenal Penjualan Dengan Sistem Konsinyasi

konsinyasi

Dalam dunia penjualan banyak sistem yang bisa kita terapkan agar barang yang kita pasarkan dapat terjual sesuai harapan. Dari beberapa sistem penjualan yang kita ketahui, diantaranya yaitu sistem penjualan secara konsinyasi.

Sistem konsinyasi ini menciptakan adanya suatu kerjasama antara pihak penghasil barang dengan pihak penjual. Pihak penghasil barang nantinya akan menitipkan produknya ke pihak penjual untuk dijualkan. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan yang dapat kita ketahui tentang konsinyasi.

Pengertian Konsinyasi

Konsinyasi adalah sebuah bentuk kerjasama penjualan yang dilakukan oleh dua belah pihak yaitu pemilik atau pihak yang menghasilkan barang dagangan (consignor) dengan pihak yang menjual yaitu pemilik toko/agen (consignee). Pemilik nantinya akan menitipkan barang yang dimiliki kepada toko/agen agar barang dagangannya dapat dijualkan.

Pemilik barang dagangan akan mengirimkan produknya ke pihak penjual dan bersepakat untuk jangka waktu tertentu. Jika dalam waktu tertentu tidak ada penjualan atau masih tersisa, barang dikembalikan ke pemiliknya, atau periode konsinyasi dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama.

Pemilik toko akan mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak, bisa dari menaikannya harga jual dan bisa juga dalam bentuk komisi dari hasil penjualan.

Keuntungan dan Kerugian

Sama halnya dengan sistem penjualan pada umumnya, sistem penjualan konsinyasi juga memiliki keuntungan dan kerugian, hanya saja untung dan rugi ini berdampak kepada dua pihak yaitu pihak pemilik barang dan pihak penjual.

Keuntungan Dan Kerugian Bagi pemilik barang (consignor)

Keuntungan bagi pemilik barang yaitu:

  1. Tidak memerlukan toko untuk penjualannya, karena barang dijual oleh pihak lain.
  2. Tidak perlu karyawan sebagai tenaga penjual sehingga menghemat biaya pelayanan.
  3. Mudah memperluas pasar, Anda dapat menitipkan barang di toko-toko rekanan.
  4. Hemat biaya pemasaran, karena promosi lebih banyak dilakukan oleh penjual
  5. Bisa lebih fokus dalam meningkatkan kualitas barang dan dapat mengembangkan produk-produk baru.

Kerugian bagi pemilik barang yaitu:

  1. Resiko kerugian lebih besar kerena barang yang anda titpkan belum tentu habis terjual, bisa jadi karena faktor lingkungan sampai rusaknya produk.
  2. Promosi tidak berjalan dengan baik sehingga barang yang kita titipkan tidak diminati pembeli.
  3. Uang dari hasil penjualan tidak bisa langsung kita terima, biasanya pemilik barang akan mengambil hasil penjualan di waktu tertentu sesuai kesepakatan dengan penjual.

Keuntungan Dan Kerugian Bagi Penjual (consignee)

Keuntungan bagi penjual yaitu:

1. Memperoleh Keuntungan Tanpa Mengeluarkan Modal

Penjual hanya perlu menjual barang yang dititipkan kepadanya, dengan itu penjual akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut. Makin banyak yang terjual, makin banyak keuntungan yang didapatkan. Selain itu, keuntungan juga bisa didapat dari dinaikannya harga jual dari harga yang sudah ditentukan pemilik barang.

2. Minim Resiko

Rendahnya resiko menjadi salah satu keuntungan yang didapat oleh penjual karena jika barang yang dijual tidak laku atau terjadi kerusakan, maka resiko akan ditanggung oleh si pemilik barang. Jika terjadi kehilangan barulah penjual yang harus menanggung resiko tersebut.

3. Menambah Produk Yang Dijual

Dengan adanya barang titipan, maka barang yang dijual akan terlihat lebih banyak tanpa mengeluarkan modal tambahan. Semakin banyak barang yang dijual menjadi salah satu daya tarik bagi pembeli

Kerugian bagi penjual

Sebagai pihak yang dititipkan minim sekali adanya kerugian yang ditanggung karena sebagian besar resiko yang dihasilkan dari barang akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik barang. Jika produk yang dititipkan ke pemilik toko tidak habis terjual maka penjual tidak akan mengalami kerugian, hanya saja keuntungan yang didapatkan oleh penjual lebih sedikit.

Hak Penjual

  1. Berhak untuk mendapatkan komisi dan meminta penggantian atas biaya yang telah dikeluarkannya sehubungan dengan penerimaan dan penjualan barang konsinyasi.
  2. Berhak untuk menawarkan jaminan atas barang-barang yang dijual, dan pemilik barang harus menanggung jika ada kerusakan atau mutu yang kurang baik dari barang yang telah diberikan jaminan oleh penjual kepada pelanggannya.

Kewajiban Penjual

  1. Menjaga barang yang dititipkan oleh pemilik agar kualitas dan keamanan barang terjaga.
  2. Berusaha semaksimal mungkin untuk menjual barang-barang yang dititipkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
  3. Memisahkan baik dari segi fisik maupun administratif barang-barang yang dititipkan, sehingga identitas barang-barang tersebut dapat diketahui setiap saat.
  4. Membuat laporan secara berkala tentang barang yang diterima, barang-barang yang terjual dan barang-barang yang masih tersedia.

(AK-2105)