PPN Atas Penjualan Aktiva Tetap

PPN Aktiva Tetap

Pada umumnya aktiva tetap merupakan harta jangka panjang perusahaan yang tidak diperjual-belikan. Nilai buku dari aktiva tetap semakin lama akan semakin berkurang karena adanya penyusutan atas aktiva tetap tersebut. Pada periode berjalan bisa terjadi penghapusan atau bahkan penjualan atas aktiva tetap tesebut karena adanya kondisi khusus seperti rusak, hilang atau penyebab lainnya. Penjualan atas aktiva tetap yang sebelumnya tidak untuk diperjual-belikan ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan pengenaan PPN tersebut diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D. Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai PPN atas penjualan aktiva tetap.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari barang/jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN merupakan jenis pajak tidak langsung yang disetor oleh pihak lain sehingga konsumen akhir tidak menyetorkan langsung PPN yang di bebankan ke konsumen. Aturan yang mengatur pajak atas aktiva diatur dalam Pasal 16D UU PPN tahun 1994 dan UU PPN tahun 2009. Pasal 16D UU PPN, ketentuan dibagi menjadi 2 periode yaitu:

1. Masa Pertama Januari 1995 s/d 1 April 2010 (sesuai UU No.11 tahun 1994)

Pada periode pertama ini, pasal 16D UU PPN menjelaskan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menurut tujuan awalnya tidak untuk diperjualbelikan, selama PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Contoh:  penyerahan peralatan, perabotan, mesin, bangunan lain dan aktiva yang awalnya tidak untuk diperjualbelikan lainnya.

Menurut pasal 16 UU PPN periode pertama ini, penyerahan aktiva tidak dikenakan pajak apabila PPN yang dibayar pada saat perolehan tidak dapat dikreditkan, kecuali jika tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi persyaratan administratif seperti faktur pajak tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan.

Pasal 16D UU PPN memiliki beberapa ketentuan dalam pengenaan PPN untuk aktiva yang awalnya tidak untuk diperjualbelikan:

  1. Penjualan aktiva harus merupa Barang Kena Pajak (BKP).
  2. Penjualan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  3. Ketika pembelian aktiva tidak dikenakan PPN karena membeli dari Non PKP dan pembelian terjadi sebelum berlakunya UU PPN 1994, maka penjualan aktiva tidak terutang PPN.

2. Masa kedua 1 April 2010 (sesuai UU PPN No. 42 tahun 2009)

Aturan mengenai PPN terhadap aktiva yang awalnya tidak untuk diperjualbelikan diperbarui dengan UU PPN No. 42 tahun 2009. Undang-undang ini mengatur bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa perabotan, peralatan, mesin, atau BKP lainnya yang awalnya tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenakan pajak.

Namun PPN tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak (BKP) yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, pengalihan aktiva yang menurut tujuan awalnya tidak untuk diperjualbelikan yaitu kendaraan bermotor station wagon dan sedan. Sesuai pasal 9 ayat 8b dan 8c undang-undang ini, pajak masukan atas peroleh aktiva ini tidak dapat dikreditkan.

Sesuai pasal 16D UU PPN No. 42 tahun 2009 pengenaan PPN atas aktiva yang awalnya tidak untuk diperjualbelikan diantaranya :

  1. Penyerahan aktiva harus berupa Barang Kena Pajak (BKP).
  2. Pihak yang melakukan penjualan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  3. Ketika pembelian tidak membayar PPN karena pembelian dari non PKP atau pembelian terjadi sebelum UU PPN 1994 maka atas penjualan tidak terutang PPN.
  4. Seluruh penjualan aktiva yang memiliki pajak masukan dikenakan PPN, selain penjualan aktiva yang pajak masukannya tidak dikreditkan karena berupa station wagon & sedan (tidak merupakan barang dagangan/ disewakan) serta aktiva yang tidak memiliki kegiatan langsung dengan kegiatan usaha.

Demikian artikel mengenai PPN atas penjualan aktiva tetap, untuk membantu Anda dalam pengelolaan PPN perusahan Krishand Software menyediakan software Krishand PPN. Dalam program Krishand PPN dapat Anda gunakan untuk pengelolaan PPN hingga penarikan csv untuk upload ke eFaktur. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai Krishand PPNatau program pajak lainnya Anda dapat mengunjungi website kami dengan cara klik Krishand Software. Untuk melihat artikel menarik lainnya Anda bisa klik Blog Krishand. Semoga bermanfaat.

JP2105