Pengertian Wajib Pajak Non Efektif

wajib pajak non efektif

Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Baca juga: Pengertian Wajib Pajak). Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Tapi, tahukah Anda mengenai istilah wajib pajak non efektif atau WP NE?

Wajib pajak non efektif (WP NE) adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan secara subjektif ataupun objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak non efektif adalah status ketika wajib pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau status wajib pajak tersebut sudah tidak aktif lagi sebagai wajib pajak.

Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif, maka:

  1. Tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT
  2. Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE)
  3. Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE)

Penetapan wajib pajak sebagai WP NE dapat dilakukan dengan cara:

  1. Atas permohonan wajib pajak
  2. Secara jabatan.

Kriteria penetapan wajib pajak non efektif adalah:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya memiliki usaha atau pekerjaan bebas tapi saat ini tidak lagi memiliki usaha atau pekerjaan bebas
  2. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  3. Wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP hanya untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
  4. Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  5. Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
  6. Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan (Baca juga: Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP))
  7. Wajib pajak yang sudah meninggal, tetapi ahli warisnya belum melayangkan pemberitahuan tertulis secara resmi atau belum mengajukan penghapusan NPWP.