PP 35 Tahun 2021 – PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan PHK

PP 35 Tahun 2021

Dalam undang-undang cipta kerja terdapat beberapa turunan/cabang-cabang aturan terkait dengan ketenagakerjaan. Salah satu turunan dari undang-undang cipta kerja tersebut adalah Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021. Dalam PP 35 Tahun 2021 berisikan tentang Perjanjian kerja waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Peraturan ini berlaku dan diundangkan pada 2 Februari  2021. PP 35 Tahun 2021dapat digunakan sebagai jembatan atas permasalahan dan isu mengenai hubungan kerja, yang meliputi aturan pengaturan PKWT yang dipekerjakan dalam kegiatan alih daya, waktu kerja, dan waktu istirahat bagi buruh/pekerja. Permasalahan yang terjadi terutama pada sektor usaha dan jenis pekerjaan yang menekankan aspek keselamatan kerja dan kesehatan serta pengaturan mekanisme PHK hingga aturan pemenuhan hak bagi buruh/pekerja yang mengalami PHK.

Regulasi ketenagakerjaan sesuai PP 35 tahun 2021 memberikan kebijakan sebagai berikut:

  1. PKWT berdasarkan jangka waktu penyelesaian pekerjaan tertentu
  2. Jenis, dan sifat perkerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan PKWT
  3. Uang kompensasi bagi buruh/pekerja PKWT
  4. Perlindungan buruh/pekerja dan izin usaha pada kegiatan alih daya
  5. Waktu kerja sektor pekerjaan tertentu
  6. Waktu dan upah kerja lembur
  7. Batasan perusahaan tertentu yang dapat menerapkan istirahat panjang
  8. Tata cara PHK
  9. Pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak

Pengusaha dapat memberikan surat peringatan secara beruntun sesuai penjelasan pasal 52 PP 35 tahun 2021, yaitu:

  1. Surat peringatan pertama atau SP1 berlaku dalam jangka waktu 6 bulan.
  2. Dalam jangka waktu 6 bulan dari penerbitan SP1 apabila buruh/pekerja melakukan pelanggaran kembali, maka pengusaha berhak menerbitkan surat peringatan kedua atau SP2 yang berlaku dalam jangka waktu 6 bulan juga.
  3. Dalam jangka waktu 6 bulan dari penerbitan SP2 apabila buruh/pekerja melakukan pelanggaran kembali, maka pengusaha berhak menerbitkan surat peringatan ketiga atau SP3 yang berlaku dalam jangka waktu 6 bulan.

Dari ketiga surat peringatan diatas, jika dalam jangka waktu 6 bulan setelah SP3 dikeluarkan jika buruh/pekerja melakukan pelanggaran kembali maka perusahaan berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK kepada buruh/pekerja tersebut. Ketika dalam jangka waktu 6 bulan sejak dikeluarkannya SP1 buruh/pekerja tidak melakukan pelanggaran namun buruh/pekerja tersebut melakukan kembali pelanggaran setelah 6 bulan sejak dikeluarkanya SP1 maka surat peringatan yang diterbitkan perusahaan kembali ke surat peringatan pertama atau SP1 kembali, hal tersebut juga berlaku pada surat peringatan kedua dan ketiga.

Menurut pasal 52 ayat 2 PP 35 tahun 2021, pengusaha berhak langsung memutuskan hubungan kerja terhadap buruh/pekerja dalam hal buruh/pekerja melakukan:

  1. Melakukan Penipuan, pencurian atau penggelapan uang/barang milik perusahaan
  2. Memalsukan atau memberi keterangan palsu yang dapat merugikan perusahaan
  3. Mabuk/minum minuman keras, memakai dan/atau mengedarkan narkotika di lingkungan kerja
  4. Melakukan perjudian atau perbuatan asusila di lingkungan kerja
  5. Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi pengusaha atau teman sekerja dilingkungan kerja
  6. Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perudang-undangan.
  7. Ceroboh, sengaja atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
  8. Sengaja atau ceroboh membiarkan pengusaha atau teman sekerja dalam kedaan bahaya di tempat kerja
  9. Membocorkan atau membongkar rahasia perusahaan yang harusnya di rahasiakan kecuali untuk kepentingaan negara
  10. Melakukan perbuatan lain dilingkungan kerja yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Demikian Artikel mengenai PP 35 tahun 2021, untuk mengetahui artikel menarik lainnya Anda bisa mengunjungi blog kami dengan cara klik Krishand Blog. Atau untuk mengetahui program-program yang dapat membantu Anda dalam pengelolaan payroll, pajak maupun akuntansi Anda dapat mengunjungi website kami dengan cara klik Krishand Software. Semoga bermanfaat .

JP2104