Mulai 1 Oktober 2019, wisatawan mancanegara dapat meminta pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang dilakukan atau yang lebih dikenal dengan istilah Value Added Tax – VAT Refund for Tourists. Ketentuan ini diatur dalam:
- UU No 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai pasal 16E
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17 PJ 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Ritel yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing.
VAT Refund merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) di Indonesia, yang kemudian dibawa ke luar daerah pabean atau luar negeri. Pada prinsipnya PPN merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri, sehingga untuk barang yang dikonsumsi di luar negeri seharusnya tidak dikenakan PPN. Oleh karena PPN telah dipungut oleh penjual, maka ketika saat wisatawan mancanegara akan meninggalkan daerah pabean, diberikan pengembalian PPN.
Permintaan pengembalian ini dapat dilakukan di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum check-in counterdengan menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan struk belanja khusus dari toko retail yang berpartisipasi dalam program VAT Refund bagi wisatawan mancanegara.
Fasilitas pengembalian PPN ini dapat diberikan kepada wisatawan mancanegara apabila memenuhi ketentuan seperti :
- Nilai PPN paling rendah Rp 500.000,-
- Hanya berlaku di beberapa toko yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak yang telah memasang logo “Tax Free Shop”
- Hanya boleh dilakukan oleh wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia dalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari di Indonesia serta memiliki paspor luar negeri.
- Pengembalian PPN hanya dapat dilakukan atas pembelian yang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar wilayah Indonesia.
- Permintaan pengembalian PPN hanya dapat dilakukan oleh pihak yang bersangkutan, yakni wisatawan mancanegara itu sendiri
- Pengajuan pengembalian PPN harus disampaikan melalui Unit Pelaksana Restitusi PPN (UPRPPN) Bandara. UPRPPN Bandara ini adalah unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check-in counter di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi turis asing.
Selain itu, untuk toko retail yang ingin ikut menjadi bagian dalam fasilitas ini juga memiliki persyaratan tertentu seperti :
- Merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP
- Mendaftarkan diri dalam rangka ikut berpartisipasi dalam fasilitas ini