Tahukah kamu, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam hal ini, pemeriksaan pajak merupakan sesuatu hal yang berhubungan perpajakan secara langsung karena pemeriksaan pajak sebagai bentuk pengawasan dalam sistem self assessment. Pemeriksaan pajak hanya dapat dilakukan otoritas perpajakan yang ada di Indonesia, yaitu Ditjen Pajak (DJP).
Setelah kita mengetahui bahwa adanya pemeriksaan dalam perpajakan, kita sebagai wajib pajak juga patut mengetahui hak dan kewajiban yang kita miliki ketika sedang dilakukan pemeriksaan pajak. Secara umum, ketentuan mengenai hak dan kewajiban bagi wajib pajak dalam proses pemeriksaan diatur Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK/03/2021.
Dalam proses pemeriksaan pajak, wajib pajak berhak:
- Meminta Pemeriksa Pajak untuk :
- Memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan;
- Memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;
- Memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa apabila susunan keanggotaan mengalami perubahan;
- Memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;
- Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
- Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pada waktu yang telah ditentukan;
- Mengajukan permohonan Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan; dan
- Mengisi kuesioner terkait pelaksanaan pemeriksaan.
Wajib Pajak berkewajiban:
- Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan tepat waktu;
- Memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang menjadi dasar penghitungan penghasilan;
- Memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
- Memberikan kesempatan tim pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa ruangan yang menjadi tempat penyimpanan dokumen serta meminjamkannya;
- Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa :
- Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
- Memberikan bantuan kepada tim pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
- Menyediakan ruangan khusus dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak;
- Meminjamkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik;
- Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
- Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.