Ketentuan Baru Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek

Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Dalam peraturan ini, Presiden Joko Widodo menginstruksikan 19 kementerian, dua badan, Kejaksaan Agung, BPJS Ketenagakerjaan, Pemda, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Inpres ini ditujukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program yang dimaksud. Selain itu, Inpres dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang sampai saat ini baru mencapai 54,09 persen atau 49 juta tenaga kerja dari total potensi tenaga kerja sebanyak 92 juta. Inpres ini juga diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerjanya.

Kesembilan belas Kementerian yang dimaksud adalah antara lain :

  1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
  2. Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian
  3. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
  4. Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
  5. Menteri Luar Negeri (Menlu)
  6. Menteri Agama (Menag)
  7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
  8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  9. Menteri Keuangan (Menkeu)
  10. Menteri Perindustrian (Menperin)
  11. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  12. Menteri Perhubungan (Menhub)
  13. Menteri Pertanian (Mentan)
  14. Menteri Kelautan dan Perikanan (KP)
  15. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  16. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
  17. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM)
  18. Menteri Sosial (Mensos)
  19. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Khusus Kementerian Keuangan, Jokowi memberikan instruksi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk dapat menyinergikan pemanfaatan data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dimaksud untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, untuk Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga diberi mandat untuk melakukan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan inpres terbaru ini. Kemenko PMK diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan Inpres 2/2021 kepada Presiden secara berkala setiap 6 bulan.

Kemudian, Kemenko Perekonomian mendapatkan tugas untuk mendorong penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Untuk itu, regulasi KUR perlu disempurnakan.

Kementerian Ketenagakerjaan diperintahkan untuk mendorong peserta vokasi menjadi peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kementerian Luar Negeri diminta mendorong pegawai non-ASN di kedutaan RI untuk menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Tak ketinggalan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) juga mendapatkan mandat dari Presiden untuk meningkatkan kepesertaan notaris dan advokat dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.