Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi melakukan perluasan segmen kendaraan bermotor yang mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan ini mulai diberlakukan pada April 2021.
Perluasan insentif PPnBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. PMK 31/2021 berlaku sejak 1 April 2021. Berlakunya PMK 31/2021 sekaligus mencabut PMK sebelumnya yang mengatur pemberian insentif PPnBM DTP atas kendaraan bermotor tertentu, yaitu PMK 20/2021.
Perluasan kebijakan ini salah satunya karena penjualan mobil naik signifikan. Menurut Kukuh, Sekjen Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), terjadi kenaikan sekitar 172% pada kendaraan yang mendapatkan insentif atau relaksasi PPnBM.
Kriteria Mobil
Kriteria mobil yang dikenai diskon pajak PPnBM sebelumnya adalah mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4×2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen. Dalam PMK 31/2021 pemerintah merubah persyaratan dengan kandungan lokal menjadi paling sedikit 60% dan menambahkan segmen kendaraan 4×2 dan 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
Insentif PPnBM
Skema insentif PPnBM yang diberikan untuk kendaraan bermotor kurang dari 1.500 cc kategori sedan dan 4×2, potongan tarif PPnBM atau PPnBM 0 persen masih sama dengan peraturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100% untuk April sampai dengan Mei 2021, 50% diskon PPnBM untuk masa Juni – Agustus dan 25% diskon PPnBM untuk masa September – Desember 2021.
Insentif pajak PPnBM atas tambahan segmen kendaraan 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc mendapat diskon pajak sebesar 50% pada masa pajak April – Agustus 2021, lalu 25% pada masa September – Desember 2021. Lalu, insentif pajak untuk kendaraan 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc mulai masa April – Agustus 2021 sebesar 25% dan 12,5% pada masa September – Desember 2021.
Berikut daftar kendaraan yang mendapatkan insentif tersebut:
Kendaraan 1500cc ke bawah
- Daihatsu Grand Max Minibus
- Daihatsu Luxio
- Daihatsu Terios
- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Rocky
- Honda Brio RS
- Honda Mobilio
- Honda BR-V
- Honda CRV 2.0 CRV 1,5 L
- Honda HR-V 1,5 L
- Mitsubishi Xpander
- Mitsubishi Xpander Cross
- Nissan Livina
- Suzuki Ertiga
- Suzuki XL7
- Toyota Yaris
- Toyota Vios
- Toyota Sienta
- Toyota Rush
- Toyota Raize
- Toyota Avanza
- Wuling Confero
Kendaraan 1.501-2.500 cc
- Honda CRV 2.0 CVT
- Honda HR-v 1,8 L
- Honda City Hatchback RS
- Toyota Fortuner 2.4 4×2
- Toyota Fortuner 2,4 4×4
- Toyota Innova 2.0
- Toyota Innova 2.4