Besaran Tarif Royalti Lagu dan Musik

tarif royalti lagu

Dengan resmi dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021. Maka bagi setiap orang atau pengelola layanan publik yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial wajib membayar royalti.

Pengelola layanan publik yang bersifat komersial nantinya akan membayar royalti hak cipta dari lagu dan musik yang mereka putar melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kemudian, LMKN akan mendistribusikan royalti tersebut melalui LMK kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK tersebut.

Besaran royalti lagu yang dibayarkan bervariasi tergantung dari sektor layanan publik tersebut. Skema tarif royalti telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Berikut adalah sektor-sektor bisnis yang harus membayar royalti lagu atau musik dan besarannya.

NoSektor UsahaBesaran RoyaltiKeterangan
1Seminar Dan Konferensi Komersial Rp. 500.000 per hariUntuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait
2Bidang Usaha Jasa Kuliner Bermusik
•   Restoran Dan KafeRp. 60.000 per kursi per tahunUntuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait
•   Pub, Bar dan BistroRp. 180.000 per meter persegi per tahun
•   Diskotek dan Klab MalamRp. 250.000 per meter persegi per tahunUntuk pemegang hak cipta
Rp. 180.000 per meter persegi per tahunUntuk hak terkait
3Konser Musik
•   Konser Dengan Penjualan TiketHasil kotor penjualan tiket x 2% ditambah dengan tiket yang digratiskan x 1%Untuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait
•   Konser Musik GratisBiaya produksi musik dikali 2%
4Transportasi
•   Pesawat Udara
     Saat Di Landasan (On Ground)Jumlah penumpang x tarif indeks x durasi musik. Tarif indeks = 0.25% dikali harga tiket terendahUntuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait
     Saat Terbang (In Flight)Jumlah penumpang x tarif indeks x durasi musik selama terbang x Persentase tingkat pengunaan musik yaitu 10%
•   Bus, Kereta Api dan Kapal LautJumlah penumpang x tarif indeks x durasi musik selama perjalanan x Persentase tingkat pengunaan musik yaitu 10%
5Pameran dan BazarRp. 1.500.000 per hariUntuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait
6BioskopRp. 3.600.000 per layar per tahunUntuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait
7Nada Tunggu TeleponRp. 100.000 per sambungan telepon setiap tahunUntuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait
8Bank Dan KantorRp. 6.000 per meter persegi setiap tahunUntuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait
9Pertokoan

(Supermarket, Swalayan, Pertokoan Mall, Toko, Distro, Salon Kecantikan, Pusat Kebugaran, Arena Olah Raga, Ruang Pameran)

•   500 m2 pertamaRp. 4.000 per meter persegi per tahunUntuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait
•   500 m2 selanjutnyaRp. 3.500 per meter persegi per tahun
•   1000 m2 selanjutnyaRp. 3.000 per meter persegi per tahun
•   3000 m2 selanjutnyaRp. 2.500 per meter persegi per tahun
•   5000 m2 selanjutnyaRp. 2.000 per meter persegi per tahun
•   5000 m2 selanjutnyaRp. 1.500 per meter persegi per tahun
•   Penambahan selanjutnyaRp. 1.000 per meter persegi per tahun
10Pusat Rekreasi
•   Pusat Rekreasi Dalam & Luar Ruangan Mengunakan Tiket1,3% dikali harga tiket dikali jumlah pengunjung per hari dikali 300 dikali persentase penggunaan musikUntuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait
•   Pusat Rekreasi Dalam Ruangan Tidak Mengunakan TiketRp. 6.000.000 per tahun
11Lembaga Penyiaran Televisi
•   TV Bebas Mengudara & TV Berbasis Internet1,15% dari jumlah pendapatan iklan tahun sebelumnyaUntuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait
•   TV Berbayar1,15% dari jumlah pendapatan dari iuran berlangganan anggota
•   TVRI1,15% dari jumlah pendapatan dari APBN
•   TV Berbasis Pesanan1,15% dari jumlah pendapatan iklan/pendapatan lain
•   Lembaga Penyiaran Televisi Musik100%
•   Lembaga Penyiaran Televisi Informasi & Hiburan50%
•   Lembaga Penyiaran Televisi Berita & Olah Raga20%
•   Televisi Lokal Non KomersialRp. 6.000.000Untuk pemegang hak cipta
Rp. 4.000.000Untuk pemegang hak terkait
12Lembaga Penyiaran Radio
•   Radio Komersial & RRI1,15% dari jumlah pendapatan iklan tahun sebelumnya
•   Radio Non Komersial & RRI Non KomersialRp. 1.000.000 per tahunUntuk pemegang hak cipta
Rp. 1.000.000 per tahunUntuk pemegang hak terkait
13Hotel, Kamar Hotel, Dan Fasilitas Hotel
•   Hotel (1-50) kamarRp. 2.000.000 per tahunUntuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait
•   Hotel (51-100) kamarRp. 4.000.000 per tahun
•   Hotel (101-150) kamarRp. 6.000.000 per tahun
•   Hotel (151-200) kamarRp. 8.000.000 per tahun
•   Hotel diatas 201 kamarRp. 12.000.000 per tahun
•   Hotel Eksklusif, Hotel Butik dan ResortRp. 16.000.000 per tahun
14Usaha Karaoke
•   Karaoke Tanpa Kamar (Hall)Rp. 20.000  per hall per hariUntuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait
•   Karaoke KeluargaRp. 12.000 per kamar per hari
•   Karaoke EksekutifRp. 50.000 per kamar per hari
•   Karaoke KubusRp. 300.000 per kubus per tahun

Pembayaran royalti dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali oleh pengguna komersial kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN).

(AK-2105)