Dengan resmi dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021. Maka bagi setiap orang atau pengelola layanan publik yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial wajib membayar royalti.
Pengelola layanan publik yang bersifat komersial nantinya akan membayar royalti hak cipta dari lagu dan musik yang mereka putar melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kemudian, LMKN akan mendistribusikan royalti tersebut melalui LMK kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK tersebut.
Besaran royalti lagu yang dibayarkan bervariasi tergantung dari sektor layanan publik tersebut. Skema tarif royalti telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Berikut adalah sektor-sektor bisnis yang harus membayar royalti lagu atau musik dan besarannya.
No | Sektor Usaha | Besaran Royalti | Keterangan |
1 | Seminar Dan Konferensi Komersial | Rp. 500.000 per hari | Untuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait |
2 | Bidang Usaha Jasa Kuliner Bermusik | ||
• Restoran Dan Kafe | Rp. 60.000 per kursi per tahun | Untuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait | |
• Pub, Bar dan Bistro | Rp. 180.000 per meter persegi per tahun | ||
• Diskotek dan Klab Malam | Rp. 250.000 per meter persegi per tahun | Untuk pemegang hak cipta | |
Rp. 180.000 per meter persegi per tahun | Untuk hak terkait | ||
3 | Konser Musik | ||
• Konser Dengan Penjualan Tiket | Hasil kotor penjualan tiket x 2% ditambah dengan tiket yang digratiskan x 1% | Untuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait | |
• Konser Musik Gratis | Biaya produksi musik dikali 2% | ||
4 | Transportasi | ||
• Pesawat Udara | |||
Saat Di Landasan (On Ground) | Jumlah penumpang x tarif indeks x durasi musik. Tarif indeks = 0.25% dikali harga tiket terendah | Untuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait | |
Saat Terbang (In Flight) | Jumlah penumpang x tarif indeks x durasi musik selama terbang x Persentase tingkat pengunaan musik yaitu 10% | ||
• Bus, Kereta Api dan Kapal Laut | Jumlah penumpang x tarif indeks x durasi musik selama perjalanan x Persentase tingkat pengunaan musik yaitu 10% | ||
5 | Pameran dan Bazar | Rp. 1.500.000 per hari | Untuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait |
6 | Bioskop | Rp. 3.600.000 per layar per tahun | Untuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait |
7 | Nada Tunggu Telepon | Rp. 100.000 per sambungan telepon setiap tahun | Untuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait |
8 | Bank Dan Kantor | Rp. 6.000 per meter persegi setiap tahun | Untuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait |
9 | Pertokoan (Supermarket, Swalayan, Pertokoan Mall, Toko, Distro, Salon Kecantikan, Pusat Kebugaran, Arena Olah Raga, Ruang Pameran) | ||
• 500 m2 pertama | Rp. 4.000 per meter persegi per tahun | Untuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait | |
• 500 m2 selanjutnya | Rp. 3.500 per meter persegi per tahun | ||
• 1000 m2 selanjutnya | Rp. 3.000 per meter persegi per tahun | ||
• 3000 m2 selanjutnya | Rp. 2.500 per meter persegi per tahun | ||
• 5000 m2 selanjutnya | Rp. 2.000 per meter persegi per tahun | ||
• 5000 m2 selanjutnya | Rp. 1.500 per meter persegi per tahun | ||
• Penambahan selanjutnya | Rp. 1.000 per meter persegi per tahun | ||
10 | Pusat Rekreasi | ||
• Pusat Rekreasi Dalam & Luar Ruangan Mengunakan Tiket | 1,3% dikali harga tiket dikali jumlah pengunjung per hari dikali 300 dikali persentase penggunaan musik | Untuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait | |
• Pusat Rekreasi Dalam Ruangan Tidak Mengunakan Tiket | Rp. 6.000.000 per tahun | ||
11 | Lembaga Penyiaran Televisi | ||
• TV Bebas Mengudara & TV Berbasis Internet | 1,15% dari jumlah pendapatan iklan tahun sebelumnya | Untuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait | |
• TV Berbayar | 1,15% dari jumlah pendapatan dari iuran berlangganan anggota | ||
• TVRI | 1,15% dari jumlah pendapatan dari APBN | ||
• TV Berbasis Pesanan | 1,15% dari jumlah pendapatan iklan/pendapatan lain | ||
• Lembaga Penyiaran Televisi Musik | 100% | ||
• Lembaga Penyiaran Televisi Informasi & Hiburan | 50% | ||
• Lembaga Penyiaran Televisi Berita & Olah Raga | 20% | ||
• Televisi Lokal Non Komersial | Rp. 6.000.000 | Untuk pemegang hak cipta | |
Rp. 4.000.000 | Untuk pemegang hak terkait | ||
12 | Lembaga Penyiaran Radio | ||
• Radio Komersial & RRI | 1,15% dari jumlah pendapatan iklan tahun sebelumnya | ||
• Radio Non Komersial & RRI Non Komersial | Rp. 1.000.000 per tahun | Untuk pemegang hak cipta | |
Rp. 1.000.000 per tahun | Untuk pemegang hak terkait | ||
13 | Hotel, Kamar Hotel, Dan Fasilitas Hotel | ||
• Hotel (1-50) kamar | Rp. 2.000.000 per tahun | Untuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait | |
• Hotel (51-100) kamar | Rp. 4.000.000 per tahun | ||
• Hotel (101-150) kamar | Rp. 6.000.000 per tahun | ||
• Hotel (151-200) kamar | Rp. 8.000.000 per tahun | ||
• Hotel diatas 201 kamar | Rp. 12.000.000 per tahun | ||
• Hotel Eksklusif, Hotel Butik dan Resort | Rp. 16.000.000 per tahun | ||
14 | Usaha Karaoke | ||
• Karaoke Tanpa Kamar (Hall) | Rp. 20.000 per hall per hari | Untuk masing-masing pemegang hak cipta & pemilik hak terkait | |
• Karaoke Keluarga | Rp. 12.000 per kamar per hari | ||
• Karaoke Eksekutif | Rp. 50.000 per kamar per hari | ||
• Karaoke Kubus | Rp. 300.000 per kubus per tahun |
Pembayaran royalti dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali oleh pengguna komersial kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN).
(AK-2105)