Pengertian dan Pengenaan Pajak Natura

pajak natura

Setiap pemberi kerja wajib memberikan bukti potong pajak kepada pegawainya. Untuk pegawai tetap akan mendapatkan formulir 1721 A1 (Baca: Apa Itu Formulir 1721-A1?).  Dalam 1721 A1 mencakup seluruh penghasilan pegawai seperti Gaji, Tunjangan, Premi asuransi, Natura, Bonus, THR dan lainnya. Tapi, sebetulnya apa yang di maksud dengan natura dan bagaimana pengenaan pajak natura?

Pengertian Natura

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), natura adalah barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang. Menurut Surat Edaran nomor SE-03/PJ.23/1984, kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.

Pengenaan Pajak Natura

Pengenaan pajak atas imbalan jenis natura/kenikmatan dibagi menjadi dua. Pertama, imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan sebagai objek pajak dan non objek pajak. Kedua, imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan sebagai deductible dan non-deductible expenses.

1. Imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak dan non objek pajak.

Berdasarkan pasal 4 ayat (3) huruf D UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah tidak termasuk sebagai objek pajak, kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh.

Contoh, yang dimaksud dengan bukan wajib pajak seperti kantor perwakilan negara asing dan pihak lain sesuai yang diatur pasal 3 UU PPh (Baca juga: Subjek Pajak Penghasilan). Sedangkan, wajib pajak yang dikenakan PPh Final seperti wajib pajak usaha jasa konstruksi.

2. Penimbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan sebagai deductible dan non-deductible expenses.

Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi kerja.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.03/2018 pemerintah menegaskan terkait natura dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pemberi kerja:

  1. Pemberian atau penyediaan makan dan minum bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
  2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
  3. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

natura