Aturan Royalti Hak Cipta Lagu Dan Musik Berdasarkan PP 56/2021

Royalti Hak Cipta Lagu

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak  Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021. Sejak berlakunya peraturan ini semua pengelola layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti atas musik tersebut.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik, serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik tersebut.

Selain itu juga untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan /atau musik sesuai dengan ketentuan pasal 87, pasal 89, dan pasal 90 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pada pasal 3 PP No 56 Tahun 2021 disebutkan, setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non APBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan undang-undang mengenai hak cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Bentuk Layanan Yang Dikenakan Royalti

Pada pasal 3 ayat (2) disebutkan, bentuk layanan publik yang bersifat komersial yang harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN adalah:

  1. Seminar dan konferensi komersial
  2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
  3. Konser musik
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
  5. Pameran dan bazar
  6. Bioskop
  7. Nada tunggu telepon
  8. Bank dan kantor
  9. Pertokoan
  10. Pusat rekreasi
  11. Lembaga penyiaran televisi
  12. Lembaga penyiaran radio
  13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel dan
  14. Usaha karaoke

Pusat Data Lagu Dan/Atau Musik

Sebagai data center, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) akan membuat sebuah pusat data lagu dan/atau musik yaitu sebuah pusat data (data center) yang berisi semua lagu dan musik yang telah dicatatkan dalam daftar umum ciptaan.

Pusat data ini dapat diakses oleh LMKN sebagai dasar pengelolaan royalti, pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait atau kuasanya serta orang yang melakukan penggunaan secara komersial untuk memperoleh informasi lagu atau musik yang tercatat

Pusat data lagu dan/atau musik ini nantinya berasal dari e-Hak Cipta dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, berdasarkan permohonan yang diajukan secara elektronik oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, atau kuasa.

Pusat data lagu dan musik ini paling sedikit memuat informasi mengenai:

  1. Pencipta, yaitu:
  2. Penulis notasi dan/atau melodi;
  3. Penulis lirik;
  4. Nama samaran pencipta; dan
  5. Pengarah musik;
  6. Pemegang Hak Cipta, yaitu:
  7. Penerbit musik;
  8. Ahli waris pencipta;
  9. Pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta; dan
  10. Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah;
  11. Pemilik Hak Terkait, yaitu:
  12. Produser fonogram; dan
  13. Pelaku pertunjukan;
  14. Hak Cipta, yaitu:
  15. Judul lagu;
  16. Nama pencipta notasi dan/atau melodi;
  17. Nama pencipta lirik;
  18. Nama penerima manfaat;
  19. Judul lagu alternatif;
  20. Klaim kepemilikan notasi dan/atau melodi;
  21. Klaim kepemilikan lirik;
  22. Tahun fiksasi;
  23. Penerbit musik;
  24. Lmk hak cipta;
  25. Kode pencipta dunia;
  26. Kode hak cipta; dan
  27. Kode e-hak cipta Direktorat Jenderal;
  28. Hak Terkait, yaitu:
  29. Pemilik karya rekam;
  30. Produser musik;
  31. Nama artis;
  32. Musisi pendukung;
  33. Penata suara rekaman sebagai co-produser;
  34. Kode karya rekam dunia;
  35. Kode pelaku pertunjukkan dunia; dan
  36. Kode e-hak terkait Direktorat Jenderal.

Pusat data ini akan dilakukan pembaharuan data secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pendistribusian Royalti

Pengelolaan royalti akan dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik. LMKN akan mendistribusikan royalti tersebut melalui LMK kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK. Royalti yang didistribusikan berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan/atau musik yang ada di SILM (Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik). SILM sendiri nantinya akan dibangun oleh LMKN paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Selain didistribusikan kepada anggota LMK, royalti juga akan digunakan untuk dana operasional dan dana cadangan.

Untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu LMK, royalti akan disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 (dua) tahun untuk diketahui pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

LMK atau Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Jika terjadi sengketa terkait ketidaksesuaian pendistribusian royalti, pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dapat menyampaikan kepada LMKN untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi.

Dalam melaksanakan pengelolaan royalti, LMKN wajib melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja yang dilaksanakan oleh akuntan publik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan diumumkan hasilnya kepada masyarakat melalui 1 (satu) media cetak nasional dan 1 (satu) media elektronik.

(AK – 2104)