Beda PPN Tidak Dipungut dan PPN Dibebaskan

ppn dibebaskan

Tahukah kamu bahwa PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut merupakan fasilitas yang ada dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dimana fasilitas ini dapat diberikan sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya. Keduanya merupakan fasilitas di bidang PPN yang diatur dalam Pasal 16B Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 jo. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN).

Pemberian kedua fasilitas PPN ini terbatas pada hal-hal, seperti :

  • Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu/ penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.
  • Impor BKP tertentu.
  • Pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang diatur dengan peraturan pemerintah.
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Perbedaan PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut dapat dilihat dari Pasal 16B ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perbedaan PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut sebagai berikut:

  • Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/perolehan JKP yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan.
  • Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.

Kemudian, perbedaan juga dapat terlihat dalam hal tarif yang dikenakan pada dua fasilitas ini. Untuk PPN dibebaskan berarti memang tidak dikenakan PPN alias memang tidak ada tarif. Sedangkan untuk PPN tidak dipungut ini menggunakan tarif 0% alias sebenarnya dikenakan PPN tetapi diberikan fasilitas 0%.

Fasilitas PPN Dibebaskan umumnya diberikan kepada PKP :

  • Yang menyerahkan BKP yang bersifat strategis
  • Yang menyerahkan BKP dan/atau JKP tertentu
  • Penyerahan kepada perwakilan negara asing dan badan internasinoal serta pejabatnya dengan asas timbal balik/ resiprokal
  • Yang menyerahkan jasa kebandarudaraan tertentu

Fasilitas PPN Tidak Dipungut biasanya diberikan untuk :

  • Penyerahan-penyerahan yang terkait dengan kawasan ekonomi tertentu, seperti kawasan berikat, kawasan bebas, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
  • Impor atau penyerahan alat angkutan tertentu yang di bidang pertahanan, TNI atau Polri

Dari sisi administrasi, fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut tidak menggugurkan kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak bagi PKP yang menyerahkannya. Hal ini disebabkan karena pada mulanya, transaksi tersebut terutang PPN dan PKP tersebut wajib memungut PPN.

Namun, ketika ketentuan perpajakan menetapkan transaksi tersebut masuk dalam lingkup yang menerima fasilitas PPN maka kewajiban untuk memungut PPN tersebut menjadi gugur, tetapi tidak dengan kewajiban menerbitkan faktur pajak. Untuk kode faktur pajaknya, PPN dibebaskan memiliki kode transaksi 08 sedangkan PPN tidak dipungut memiliki kode transaksi 07.