Subjek Pajak Dalam Dan Luar Negeri

Subjek Pajak Dalam Dan Luar Negeri

Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan tentang subjek pajak penghasilan. Kali ini kita akan membahas subjek pajak dalam dan luar negeri.

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas objek pajak berupa penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak merupakan pihak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang perpajakan. Dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, subjek pajak dikelompokan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Subjek Pajak Dalam Negeri

Subjek Pajak dalam negeri adalah:

1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Kewajiban pajak subjektif orang pribadi dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

  • Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  • Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
  • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara

Kewajiban pajak subyektif badan dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.

3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Kewajiban pajak subyektif warisan yang belum terbagi dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi.

Subjek Pajak Luar Negeri

Subjek Pajak luar negeri adalah:

  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; Kewajiban pajak subyektif orang pribadi atau badan dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap.
  2. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Kewajiban pajak subyektif orang pribadi atau badan dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.

(IS – 2104)