Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Dalam dunia kerja pada umumnya ada sebuah bentuk perjanjian antara perusahaan dengan pekerjanya. Perjanjian tersebut dibuat dan diatur oleh perusahaan itu sendiri, dengan tujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Perjanjian kerja tersebut setidaknya memuat tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dalam hal perjanjian kerja tersebut, pemerintah telah mengaturnya dalam undang-undang Ketenagakerjaan yang kini telah diubah menjadi undang-undang Cipta Kerja.

Dalam peraturan perundang-undang dikenal dua perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pada artikel kali ini kita akan bahas apa itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.

Pengertian PKWT

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Secara umum, PKWT merupakan hubungan kerja yang terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis atau lisan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Syarat – Syarat PKWT

Dalam PKWT paling sedikit harus memuat:

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. Tempat pekerjaan;
  5. Besaran dan cara pembayaran upah;
  6. Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
  8. Tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
  9. Tanda tangan para pihak dalam PKWT.

PKWT harus dicatatkan oleh pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

Jenis Pekerjaan Yang Diperbolehkan Menggunakan PKWT

  1. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
  2. Pekerjaan yang bersifat musiman, yaitu pekerjaan yang tergantung pada musim atau cuaca tertentu dan tergantung pada kondisi tertentu, contohnya pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target.
  3. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  4. Pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang sementara sifatnya.
  5. Pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya pekerjaan, tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

PKWT Untuk Pekerja Harian

PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah pekerja berdasarkan kehadiran. Pekerjaan ini dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja harian.

Perjanjian Kerja harian dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan. Jika pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh berubah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Uang Kompensasi

Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

Besaran uang kompensasi yang diberikan dapat dilihat pada artikel Uang Kompensasi Bagi PKWT Dalam UU Cipta Kerja

(AK – 2104)