Subjek Pajak Penghasilan

subjek pajak penghasilan

Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan tentang apa saja yang termasuk dan tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan. Kali ini kita akan membahas subjek pajak penghasilan.

Subjek pajak adalah istilah dalam peraturan perundang-undangan perpajakan untuk perorangan (pribadi) atau organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Seseorang atau suatu badan merupakan subjek pajak, tetapi bukan berarti orang atau badan itu punya kewajiban pajak. Kalau dalam peraturan perundang-undangan perpajakan tertentu seseorang atau suatu badan dianggap subjek pajak dan mempunyai atau memperoleh objek pajak, maka orang atau badan itu jadi punya kewajiban pajak dan disebut wajib pajak.

Subjek Pajak Penghasilan

Subjek Pajak Penghasilan adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pajak penghasilan yang berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak. Yang termasuk dalam subjek pajak penghasilan adalah:

1. Orang pribadi

Orang pribadi sebagai subjek pajak penghasilan dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.

2. Warisan yang belum terbagi

Warisan yang belum dibagi dikategorikan sebagai subjek pajak penghasilan jika berpotensi menjadi penghasilan. Salah satu contohnya adalah warisan berupa properti (bisa rumah, ruko, kantor, Gudang dll) yang disewakan.

3. Badan

Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

4. Bentuk usaha tetap

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

  1. tempat kedudukan manajemen
  2. cabang perusahaan
  3. kantor perwakilan
  4. gedung kantor
  5. pabrik
  6. bengkel
  7. Gudang
  8. ruang untuk promosi dan penjualan
  9. pertambangan dan penggalian sumber alam
  10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan
  12. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
  13. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  14. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
  15. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
  16. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet

Bukan Subjek Pajak Penghasilan

Yang bukan subjek pajak penghasilan adalah:

  1. Kantor kedutaan, konsulat jenderal atau lainnya yang merupakan perwakilan negara asing
  2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat, atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak memperoleh atau menerima penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan timbal balik.
  3. Organisasi-Organisasi Internasional merupakan organisasi/ badan/ asosiasi/ lembaga/ forum/ perhimpunan antar pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional, dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
  4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Peraturan mengenai subjek pajak penghasilan dapat kita temukan dalam:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

(IS – 2104)