Uang Kompensasi Bagi PKWT Dalam UU Cipta Kerja

Uang Kompensasi Bagi Pekerja/Buruh PKWT

Pemerintah telah menerbitkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan pada tanggal 2 November 2020. Salah satu turunannya yaitu terkait Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam aturan tersebut salah satunya mengatur tentang pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Pada pasal 15 PP No 35 Tahun 2021 tertulis bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

uang kompensasi bagi pkwt

Uang kompensasi diberikan bagi Pekerja/Buruh PKWT yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus. Apabila PKWT diperpanjang, maka uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai. Pemberian uang kompensasi ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan PKWT.

Besaran Kompensasi  Yang Diberikan

Pada pasal 16 disebutkan bahwa besaran kompensasi yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja adalah :

  1. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
  2. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja dibagi 12 x 1 (satu) bulan Upah;
  3. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa keria dibagi 12 x 1 (satu) bulan Upah.

uang kompensasi bagi pkwt

Upah sebagaimana dimaksud diatas yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.

Sementara, besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.

Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.

(AK-2104)