Yang Tidak Termasuk Dalam Objek Pajak Penghasilan (PPh)

tidak termasuk objek pph

Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan tentang penghasilan apa saja yang termasuk sebagai objek pajak penghasilan. Kali ini kita akan membahas penghasilan apa saja yang tidak termasuk objek pajak penghasilan atau PPh.

Pada dasarnya, seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap karyawan merupakan objek pajak yang akan dipotong PPh. Akan tetapi, tidak semua penghasilan tersebut termasuk ke dalam objek pajak yang akan dikenakan pemotongan PPh 21. Jika ada penghasilan yang dijadikan sebagai objek pajak, maka sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berlaku di Indonesia, ada juga subjek dan objek pajak yang dikecualikan dari PPh ini.

Yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan adalah:

  1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).
  2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  3. Warisan, harta warisan yang diterima oleh ahli waris bukan merupakan penghasilan bagi ahli waris. Tetapi jika harta warisan tersebut menghasilkan penghasilan, tentu merupakan objek pajak penghasilan.
  4. Setoran tunai yang diterima dari badan/perusahaan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
  5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau pajak penghasilan wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit)
  6. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
  7. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
  8. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
  9. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
  10. Iuran yang diterima atau diperoleh untuk dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
  11. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
  12. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  13. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
  14. Merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektorsektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  15. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  16. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  17. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
  18. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada wajib pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  19. Hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundii dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

(IS – 2104)