Mengenal Apa Itu Cryptocurrency

cryptocurrency

Pastinya Anda sudah tidak asing dengan sebutan Bitcoin karena berapa tahun belakangan popularitas Bitcoin tengah naik daun dan jadi perbincangan banyak orang. Bitcoin merupakan contoh cryptocurrency atau mata uang digital. Di era digital seperti sekarang, menggunakan mata uang digital dalam berbagai transaksi virtual menjadi sesuatu yang lumrah.

Bahkan, tidak sedikit orang yang menaruh minat investasi pada cryptocurrency. Meski investasi ini menghasilkan, tetap ada rambu-rambu yang perlu kamu perhatikan sebelum membeli mata uang kripto. Yuk, kenali lebih dulu apa itu cryptocurrency.

Pengertian

Mata uang kripto atau cryptocurrency adalah mata uang digital atau virtual yang tidak mempunyai bentuk fisik dan dirancang sebagai alat tukar dalam jaringan internet. Kata “cryptocurrency” berasal dari gabungan dua kata, yaitu “cryptography” yang mempunyai arti kode rahasia, dan “currency” yang berarti mata uang. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kriptografi adalah teknik mengubah data menjadi berbeda dari aslinya dengan menggunakan algoritme matematika. Sehingga orang-orang yang tidak mengetahui kuncinya tidak akan dapat membongkar data tersebut.

Cryptocurrency juga lebih bersifat desentralisasi, yang artinya tidak ada pihak perantara dalam kegiatan transaksi di dalamnya. Sistem pembayaran yang dilakukan di dalamnya memanfaatkan mata uang digital dan berlangsung secara peer to peer atau dari pengirim ke penerima.

Walaupun begitu, semua kegiatan transaksi yang dilakukan di dalamnya akan tetap tercatat pada sebuah sistem jaringan cryptocurrency. Sistem pencatatan ini akan dilakukan oleh para penambang cryptocurrency dan mereka akan memperoleh komisi berupa uang digital.

Karena cryptocurrency lebih bersifat desentralisasi, maka cryptocurrency memerlukan komputer yang didukung dengan spesifikasi khusus dan canggih. Biasanya, cryptocurrency menggunakan suatu platform blockchain agar mata uang digital di dalamnya bisa digunakan untuk bertransaksi.

Blockchain menyerupai buku besar yang berperan melakukan pencatatan pada setiap aktivitas transaksi dalam sistem yang bekerja secara desentralisasi, valid, dan minim kesalahan. Skema ini memunculkan penilaian bahwa transaksi mata uang digital lebih mudah, aman, dan praktis daripada sistem perbankan konvensional.

Karakteristik Cryptocurrency

Digital

Cryptocurrency adalah mata uang digital yang berarti hanya berlaku di komputer. Cryptocurrency tidak hadir dalam bentuk fisik yang dapat kita pegang sehari-hari.

Peer-to-peer

Cryptocurrency dapat digunakan untuk transaksi dari satu orang ke orang lainnya secara online.

Global

Cryptocurrency sama di setiap negara. Maka, transaksi dapat dilakukan secara bebas antar negara tanpa terpengaruh oleh kurs.

Terenkripsi

Setiap pengguna memiliki kode tersendiri untuk bertransaksi dengan cryptocurrency. Setiap melakukan transaksi, pengguna tidak bisa melihat transaksi tersebut dilakukan oleh siapa. Tidak ada nama asli yang muncul dalam setiap transaksi cryptocurrency. Lebih dari itu, tidak ada aturan apa pun tentang siapa yang bisa menggunakan cryptocurrency dan digunakan untuk apa.

Terdesentralisasi

Transaksi uang pada umumnya selalu melibatkan pihak yang menengahi setiap transaksi, seperti bank. Namun di dunia cryptocurrency, tidak ada bank atau pihak tersebut. Setiap orang bertanggung jawab atas uang mereka sendiri.

Truthless

Dalam menggunakan cryptocurrency, kamu tidak perlu percaya kepada siapa pun dalam sistem.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa cryptocurrency adalah mata uang digital yang dapat digunakan untuk transaksi antar pengguna tanpa perlu melewati pihak ketiga.

Sejarah Cryptocurrency

Mata uang kripto atau Cryptocurrency tidak dapat dikatakan sebagai barang baru karena mata uang ini sudah ada sejak tahun 1990 an yang diciptakan oleh ahli kriptografi dari Amerika yaitu David Chaum dengan nama Digicash dan menjadi mata uang kripto pertama yang ada di dunia. Namun pada tahun 1998 DigiCash mengumumkan kebangkrutannya dan menjual semua asetnya ke eCash, salah satu perusahan mata uang elektronik, dimana telah di akusisi InfoSpace pada Feb. 19, 2002.

Pada 1998, seorang insinyur perangkat ulung bernama Wei Dai menerbitkan white paper tentang konsep B-money. B-money adalah sebuah mata uang virtual yang mencakup komponen dasar cryptocurrency modern. Namun, sejak awal diciptakan hingga masa proyeknya usai, b-money tak pernah diluncurkan.

Tak lama setelah Wei Dai, muncul pula rekan Chaum bernama Nick Szabo. Ia merilis dan mengembangkan cryptocurrency yang diberi nama Bit Gold. Jaringan yang digunakan pun sudah menganut sistem blockchain. Sayangnya, Bit Gold tak berhasil menuai popularitas dan menguap begitu saja.

Dilansir Money Crashers, masih ada banyak lagi mata uang virtual lainnya yang muncul setelah DigiCash. Bahkan ada yang menggunakan basis emas dan diberi nama e-gold. e-gold sebenarnya berhasil meraup pasar. Hanya saja, tingkat keamanannya yang rendah membuat e-gold rentan.

Mata uang virtual ini menjadi sasaran empuk dan paling populer bagi hackers dan scammers. e-gold rupanya juga sering dijadikan sebagai tempat pencucian uang dan penipuan berskema Ponzi dalam skala kecil. Pada akhir 2000an, e-gold mesti menghadapi tekanan hukum dan menutup operasinya di tahun 2015.

Pada tahun 2009 muncul mata uang kripto terdesentralisasi pertama, yaitu Bitcoin. Bitcoin diciptakan oleh Satoshi Nakamoto. Hingga kini identitas Satoshi Nakamoto sendiri tidak ada yang tahu, ada yang bilang Satoshi seorang programmer anonim ada juga yang menyebut Satoshi adalah sekelompok programmer. Satoshi Nakamoto meninggalkan proyek ini di akhir tahun 2010 tanpa mengungkapkan identitas pribadi yang sebenarnya. Komunitas Bitcoin berkembang pesat seiring banyaknya pengembang yang mengerjakan Bitcoin. Hingga saat ini Bitcoin menjadi salah satu mata uang kripto paling populer di dunia.

Dalam dunia Bitcoin, ada dua jenis pengguna, yaitu sebagai trader dan miners. Trader adalah orang yang membeli dan menjual Bitcoin, bentuk kegiatannya menjual aset seperti emas dkk saja. Sementara miners adalah orang yang menjalankan server Bitcoin dan bertugas memverifikasi transaksi Bitcoin. Kemudian mereka akan mendapatkan imbalan Bitcoin dan alternative coin (altcoin). Jumlah Bitcoin terbatas, di seluruh dunia totalnya hanya ada 21 juta keping.

Jenis Cryptocurrency yang Beredar

Beberapa jenis cryptocurrency yang sering digunakan antara lain Litecoin, Ethereum, Monero, Ripple, dan tentu saja Bitcoin. Saat ini ada lebih dari 1.000 cryptocurrency yang beredar di seluruh dunia. Namun, Bitcoin termasuk dalam daftar teratas mata uang digital yang paling banyak digunakan. Satoshi Nakamoto hanya menciptakan bitcoin hingga 21 juta koin sesuai protokol yang sudah disepakati. Para ahli memperkirakan, jumlah tersebut tidak akan habis ditambang sampai tahun 2140. Setiap orang bisa melakukan transaksi dengan menggunakan bitcoin via perangkat komputer tanpa adanya perantara bank atau lembaga keuangan lainnya.

Kelebihan Cryptocurrency

Universal

Dimana, setiap orang dapat menggunakan cryptocurrency tanpa adanya peraturan yang mengikat dan syarat apapun.

Transparan

Dengan mata uang digital, setiap pengguna dapat melihat berbagai aktivitas transaksi yang pernah dilakukan. Tentunya, transparansi tersebut juga memiliki batasan dimana anda tidak dapat melihat orang yang menjalankan transaksi.

Memiliki kontrol atas pribadi

Maksudnya, setiap pengguna atau user akan bertanggung jawab dengan mata uangnya masing – masing.

Cepat dan akurat

Transaksi menggunakan mata uang virtual terbilang sangat cepat apabila dikomparasikan dengan transaksi melalui bank.

Kekurangan Cryptocurrency

Belum mendapat perizinan secara penuh

Di beberapa negara masih belum memperbolehkan mata uang ini dan masih dianggap ilegal. Sehingga, untuk beberapa negara, cryptocurrency tidak berlaku sebagai alat pembayaran online yang sah.

Membuka celah keamanan

Banyak orang yang memanfaatkan cryptocurrency untuk tujuan kejahatan. Mereka dapat melakukan transaksi secara ilegal tanpa diketahui dengan memanfaatkan celah pada kode cryptography.

Sistem password

Jika anda tidak hafal atau lupa dengan kata sandi anda, maka akan sangat beresiko untuk kehilangan uang pada akun yang telah dibuat.

Legalitas Di Indonesia

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memutuskan bahwa mata uang kripto menjadi jenis komoditi yang dapat diperdagangkan dalam Bursa Berjangka. Hal ini tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto, cryptocurrency yang dapat diperdagangkan sebanyak 229 jenis. Diantaranya yaitu, Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron dan yang lainnya.

Meski telah legal di pasar fisik aset kripto, namun cryptocurrency belum dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Bank Indonesia dengan tegas tetap melarang bitcoin cs sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

(AK-2103)