Mengenal No Seri Faktur Pajak

No Seri Faktur Pajak

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur pajak harus dibuat oleh PKP untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP. Faktur pajak menjadi bagian dari tanggungan Pengusaha Kena Pajak yang harus diserahkan kepada Dinas Perpajakan, agar terjadi transparansi dalam bidang perpajakan dan tidak terjadi penggelapan pajak. Pada pembuatan faktur pajak terdapat Nomor Seri Faktur Pajak yang perlu dipahami setiap orang yang bertransaksi dengan faktur pajak.

Nomor seri faktur pajak adalah nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu. Bentuk nomor seri faktur pajak berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP.

Faktur pajak seperti diatur dalam PER-24/PJ/2012 terdiri dari 16 digit angka dimana 2 digit pertama menunjukkan kode transaksi, 1 digit berikutnya menunjukkan kode status faktur pajak, dan 13 digit berikutnya adalah nomor seri faktur pajak yang ditentukan oleh DJP.

Kode Transaksi

Kode transaksi pada 2 digit awal nomor seri faktur pajak terdiri dari 01 hingga 09 yang kita kenal sebagai kode faktur pajak. PER-24/PJ/2012 mengatur sebagai berikut:

01

Kode ini digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya terutang dan dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode ini digunakan untuk jenis penyerahan selain sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan kode 09.

02

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada Pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah. Kategori pemungut PPN bendahara pemerintah antara lain Bendaharawan pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Tertentu.

03

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah) yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah). Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas, Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Badan Usaha Milik Negara atau Wajib Pajak lainnya yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, termasuk perusahaan yang tunduk terhadap Kontrak Karya Pertambangan yang di dalam kontrak tersebut secara lex specialist ditunjuk sebagai pemungut PPN.

04

Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Jenis transaksi dengan menggunakan DPP nilai lain diatur dalam KMK No. 251/KMK.03/2002.

05

Kode ini sudah tidak lagi dipergunakan. Sebelumnya, kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dihitung dengan menggunakan deemed Pajak Masukan.

06

Kode ini digunakan untuk penyerahan lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang menyerahkan BKP atau JKP. Penyerahan ini dilakukan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri. Aturannya dapat dilihat dalam Pasal 16E UU PPN yang mengatur bahwa penyerahan menggunakan tarif selain 10%. Ada pula ketentuan tentang penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri maupun di luar negeri yang tercantum dalam KMK No. 62/KMK.03/2002.

Kode ini juga digunakan untuk penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri oleh PKP toko retail yang ditunjuk. Perlu diperhatikan toko retail sebagai penerbit faktur pajak khusus akan menggunakan kode 060. Selain itu, PKP juga menggunakan aplikasi khusus dari DJP untuk membuat faktur pajak. Jika retail tidak ditunjuk, kode yang digunakan adalah 010.

07

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Penyerahan BKP/JKP yang dimaksud, antara lain:

  1. Bea masuk, bea masuk tambahan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah dan pajak penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman/hibah luar negeri.
  2. Penyerahan untuk pengolahan di kawasan berikat.
  3. Penyerahan untuk pengolahan di kawasan pengembangan ekonomi terpadu.
  4. Penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan internasional.
  5. Penyerahan bahan bakar nabati di dalam negeri.
  6. Ketentuan yang mengatur mengenai Toko Bebas Bea.
  7. Ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati Di Dalam Negeri.

Ketentuan mengenai PPN yang tidak dipungut dapat dibaca pada pasal 16B UU PPN.

08

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain:

  • Barang modal yang berupa mesin dan peralatan pabrik, tetapi tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung. Untuk dibebaskan dari pengenaan PPN, diperlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang permohonannya diatur dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003.
  • Makanan ternak, unggas, dan ikan atau bahan baku untuk membuat makanan ternak, unggas, dan ikan.
  • Barang hasil pertanian
  • Bibit dan benih dari barang pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, penangkaran, atau perikanan.
  • Air bersih yang dialirkan melalui pipa atau perusahaan air minum.
  • Listrik kecuali untuk perumahan yang menggunakan daya di atas 6.600 watt.
  • Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) dengan kriteria tertentu (Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008).

09

Kode 09 digunakan untuk penyerahan aktiva pasal 16D dengan PPN yang dipungut oleh PKP penjual yang menyerahkan BKP.

Kode Status

Setelah 2 digit Kode Transaksi, berikutnya adalah 1 digit yang merupakan kode status. Kode status harus diisi dengan ketentuan:

  • 0 untuk status normal.
  • 1 untuk status penggantian.

No Seri Faktur Pajak

Setelah kode transaksi dan kode status, 13 angka di dalam NSFP adalah nomor yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai identitas unik yang bisa Anda gunakan untuk membuat e-faktur. Nomor seri faktur pajak diberikan dalam bentuk blok nomor dengan jumlah sesuai permintaan PKP. Nomor seri faktur pajak terdiri dari 13 digit dengan rincian:

  • 3 digit pertama adalah Kode tertentu yang ditentukan oleh DJP.
  • 2 digit kedua adalah Tahun Penerbitan.
  • 8 digit berikutnya adalah Nomor Urut.

Jika perusahaan A yang menggunakan kode transaksi 01, membuat faktur pajak dengan no seri 000-21.00005000 sampai 000-21.00005600. Maka no faktur pajaknya adalah 010.000-21.00005000. 3 digit pertama merupaka kode transaksi dan kode status faktur pajak normal. Jika terjadi kesalahan dan mau membuat faktur pajak pengganti maka menjadi 011.000-21.00005000. (Baca juga: Faktur Pajak Pengganti Dan Pembatalan)

(IS – 2103)