Rencana Bank Indonesia Terbitkan Mata Uang Digital

mata uang digital

Bank Indonesia (BI) berencana akan menerbitkan mata uang digital. Saat ini otoritas moneter tersebut tengah menyiapkan berbagai aturan yang akan memayunginya.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, saat ini pihaknya sedang dalam proses merumuskan mata uang digital yang disebut Central Bank Digital Currency (CBDC) untuk segera diterbitkan. Pihaknya terus melakukan kerja sama yang erat dengan bank-bank sentral lainnya dalam rangka mempelajari dan mempersiapkan mata uang digital tersebut.

“Kami kemudian akan edarkan dengan bank dan financial technology (fintech) secara wholesale maupun ritel,” ujar Perry Warjiyo, seperti dikutip dari Antara, Minggu (28/2).

Tujuan penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC) untuk membendung maraknya penggunaan mata uang kripto seperti Bitcoin. Meski demikian, belum ada kejelasan kapan mata uang tersebut dapat digunakan. Pasalnya, hingga saat ini BI masih terus mengkaji berbagai opsi kebijakan agar CDBC bisa diimplementasikan.

Perry melanjutkan, mata uang kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu ditegaskan menyusul dengan adanya fenomena mata uang kripto seperti Bitcoin yang harganya terus mengalami peningkatan, bahkan menembus Rp 741 juta pada pertengahan Februari 2021.

Sejak 2017, pemerintah dan BI memang melarang penggunaan Bitcoin dan berbagai mata uang kripto lainnya sebagai alat pembayaran. Keputusan tersebut diambil karena penggunaan uang di luar kendali bank sentral dapat mengganggu stabilitas sistem pembayaran dan berimplikasi pada inflasi yang tak terkendali.

Di samping itu, pelarangan Bitcoin juga tak lepas dari dukungan penggunaan mata uang kripto tersebut untuk aktivitas kejahatan seperti terorisme, pencucian uang, atau tindakan asusila.

Namun, bank sentral tampaknya menyadari bahwa pelarangan Bitcoin ibarat pekerjaan menjaring angin. Oleh Itu lah, pada awal 2018, BI mulai intensif mengkaji penerbitan mata uang kripto sendiri dalam bentuk CBDC.

“Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan Bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah,” ujar Perry Warjiyo.

Gubernur BI menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang 1945 hanya ada Rupiah sebagai mata uang di Indonesia sehingga seluruh alat pembayaran baik berbentuk koin, uang kertas, dan uang digital, harus menggunakan Rupiah.

Lalu apa sebenarnya Central Bank Digital Currency (CBDC) itu ?

Secara definisi, Central Bank Digital Currency (CBDC) merupakan sebuah representasi digital dari uang yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang diterbitkan oleh bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya. Saat ini, seperti diketahui, bank sentral memiliki kewajiban moneter berupa uang kartal (uang kertas dan uang logam) dan rekening giro pihak ketiga.

Karena diatur secara langsung oleh otoritas sentral milik Pemerintah, maka CBDC bisa menjadi instrumen digital yang aman dipertukarkan secara legal. Setiap unitnya dinilai setara dengan mata uang kertas yang berlaku. Oleh karena itu, CBDC dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penyimpan nilai, sama seperti mata uang fiat pada umumnya.

Salah satu bank sentral yang telah menerbitkan mata uang digital tersebut adalah People’s Bank of China (PBOC). Pada Oktober 2019, PBOC melakukan soft launching penggunaan CBDC yang dilanjutkan dengan uji coba (piloting)untuk transaksi di sektor pertaniannya.

CBDC pun kian diakui keberadaannya oleh beberapa bank sentral di dunia. Pada akhir 2020, misalnya, Bank for International Settlements dan tujuh bank sentral lain termasuk Federal Reserve, European Central Bank dan Bank of England menerbitkan laporan yang memuat sejumlah rekomendasi atas mata uang digital tersebut.

(AK-2103)