Perubahan Dasar Upah Jaminan Pensiun Tahun 2021

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Setiap tahunnya batas upah jaminan pensiun akan mengalami perubahan termasuk pada tahun 2021 ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  • Besaran Manfaat Jaminan Pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
  • BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran Upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestic bruto tahun sebelumnya (Pasal 29 ayat (3))
  • BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas upah tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data produk domestik bruto (Pasal 29 ayat (4))

Upah pekerja setiap bulannya dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.  Untuk tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp. 7.000.000. BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya.

Berikut nilai maksimal program jaminan pensiun setiap tahunannya.

2015    =          Rp 7.000.000,-

2016    =          Rp 7.335.300,-

2017    =          Rp 7.703.500,-

2018    =          Rp 8.094.000,-

2019    =          Rp 8.512.400,-

2020    =          Rp 8.939.700,-

Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi tahun 2020 yang diukur berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) turun sebesar 2.07% (Berita resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 13/02/Th. XXIV, tanggal 5 Februari 2021). Berdasarkan hal tersebut maka besaran upah tertinggi Jaminan Pensiun tahun 2021 sebesar:

= Batas Upah Tertinggi 2020  x          ( 1+(-2.07%) )

= Rp 8.939.700                        x          ( 97.93% )

= Rp 8.754.648,21 dibulatkan menjadi Rp 8.754.600

Informasi terkait perubahan batasan atas upah jaminan pensiun diinformasikan melalui Surat Pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaan No: B/2557/022021. Melalui surat pemberitahuan tersebut BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan:

  • Manfaat Pensiun paling sedikit : Rp. 356.600 ( berlaku 03-2021 )
  • Manfaat Pensiun paling banyak : Rp. 4.277.900 ( berlaku 03-2021 )
  • Batasan paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan JP mulai Maret 2021 sebesar Rp 8.754.600 ( berlaku mulai 1 Maret 2021 )

IS – 2103