Jenis-Jenis Pajak Mobil Baru

pajak mobil baru

Setiap masyarakat yang akan membeli kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayarkan pajak atas kendaraan yang dimiliki. Besaran pajak mobil dan motor disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan. Oleh karena itu, Anda pasti memiliki tanggung jawab nilai pajak kendaraan yang berbeda dari satu sama lain. Lalu, bagaimana cara mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan? Berikut jenis-jenis pajak yang akan dikenakan saat pembelian mobil baru:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Indonesia menganut prinsip Negative list, dimana pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Oleh Karena itu, dalam pembelian mobil baru juga dikenakan PPN. Tarif PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Baca juga: Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor. Tarif PPnBM berbeda tergantung dari kapasitas mesin, bahan bakar, jenis rangka, dan sistem penggerak rodanya. Tarif PPnBM mulai dari 10% sampai 125% sebagaimana ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2017. Baca juga: Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak daerah maka itu besarnya berbeda-beda tergantung dari masing-masing daerah. Pajak kendaraan bermotor juga berlaku progresif, yang artinya persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak, maka tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan. Baca juga: Pajak Progresif Kendaraan

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing – masing sebagai berikut:

  • Penyerahan pertama sebesar 10% (sepuluh persen)
  • Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen)*

*penyerahan kedua = pemilik kedua (pindahtangan dari pemilik pertama)

Contoh Perhitungan

Pak Andi membeli sebuah mobil dengan Harga Rp 265.000.000, tapi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang terdaftar adalah Rp 200.000.000. Pak Andi mau mengetahui biaya apa saja yang ada dalam margin harga tersebut.

Nilai NJKB        = Rp 200.000.000

PPN 10%         = NJKB x 10%

= Rp 200.000.000 x 10%

= Rp  20.000.000

Karena mobil yang dibeli menggunakan mesin dibawah 1.500cc dan berpenggerak 2 roda maka tarif PPnBM yang dikenakan adalah 10%

PPnBM 10%    =  NJKB x 10%

= Rp 200.000.000 x 10%

= Rp  20.000.000

Mobil yang di beli merupakan mobil pertama yang dimiliki oleh Pak Andi yang berdomisili di Jakarta maka tarif PKB adalah 2%

PKB 2%            = NJKB x 2%

= Rp 200.000.000 x 2%

= Rp 4.000.000

BBN-KB            = NJKB x 10%

= Rp 200.000.000 x 10%

= Rp  20.000.000

Total                = NJKB + PPN + PPnBM + PKB + BBN-KB

= 200.000.000 + 20.000.000 + 20.000.000 + 4.000.000 + 20.000.000

= 264.000.000

Dengan nilai perhitungan Rp 264.000.000 ditambah administrasi dealer, stnk dan lain-lain didapat harga Rp 265.000.000.

Begitulah cara menghitung pajak mobil baru yang akan dikenakan, semoga bermanfaat.

(IS – 2102)