Pelunasan Kekurangan Bea Materai

Pelunasan Kekurangan Bea Materai

Kebijakan bea materai sudah berlaku per Januari 2021 dan materai Rp. 10.000,- sudah terbit, kedua hal tersebut sudah kita bahas pada artikel sebelumnya. Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai pelunasan kekurangan pembayaran bea materai. Ditjen Pajak menerbitkan kebijakan khusus atas tata cara pelunasan selisih kurang bea materai yang terutang dari dokumen berupa cek dan bilyet giro melalui Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-01/PJ/2021. Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aturan baru tersebut ditetapkan untuk memberikan kemudahan administrasi pelunasan selisih kurang bea materai yang terutang atas dokumen berupa cek dan bilyet giro sebagai pelaksanaan UU No. 10/2020 tentang Bea Materai.

Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada 8 Januari 2021, pada Pasal 3 ayat (1) PER-01/PJ/2021, bila dalam satu kasus cek atau bilyet giro belum selesai dibuat tetapi sudah dibubuhi tanda bea materai lunas dengan tarif bea materai lebih kecil dari yang seharusnya terutang maka kekurangan pembayaran bea materai harus dibayar oleh pihak yang terutang, bank penyedia, atau pembawa cek dan bilyet giro.

Pelunasan kekurangan pembayaran bea materai tersebut dapat dilakukan melalui mesin teraan materai ( Mesin Teraan Materai adalah salah satu alat pelunasan bea materai dengan menggunakan cara lain, yang digunakan untuk membubuhkan tanda bea materai lunas) digital atau melalui Surat Setoran Pajak (SSP). Bila kekurangan pembayaran bea materai dilunasi dengan mesin teraan materai digital, pembubuhan teraan bea materai lunas dapat dilakukan oleh penerbit cek atau bilyet giro selaku pihak yang terutang, bank penyedia, pembawa cek atau bilyet giro, atau oleh pihak lain sepanjang telah memiliki izin untuk membubuhkan tanda bea materai lunas menggunakan mesin teraan materai digital.

Apabila kekurangan pembayaran bea materai dilunasi dengan SSP, pelunasan dilakukan dengan membayar kekurangan dengan formulir SSP atau kode billing 411611 dan kode jenis setoran 100. Pelunasan kekurangan pembayaran bea materai menggunakan SSP juga dapat dilakukan oleh pihak yang terutang, bank penyedia, atau pihak pembawa cek atau bilyet giro dengan meminta cap bukti pelunasan ke kantor pelayanan pajak (KPP). Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-01/PJ/2021, DJP juga menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-1/PJ/2021tentang petunjuk pelaksanaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea materai.

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 8 Januari 2021 dan ditandatangani oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo ini disebutkan cap bukti pelunasan selisih kurang bea materai dibubuhkan pada sisi muka cek atau bilyet giro. Kemudian, cap bukti pelunasan selisih kurang bea materai dibubuhkan sedemikian rupa sehingga tidak menutupi atau menimpa unsur atau informasi utama yang tercantum dalam cek atau bilyet giro, khususnya unsur Magnetic Ink Character Recognition (MICR/alat ini digunakan untuk mendeteksi tulisan pada kertas khusus yang ditulis dengan menggunakan tinta magnet).

Demikian artikel mengenai pelunasan pembayaran bea materai, untuk artikel-artikel lainnya Anda bisa baca dari blog kami dengan cara klik Krishand Blog. Atau untuk mengetahui program-program akuntansi pajak dari krishand software Anda bisa mengunjungi website kami dengan cara klik Krishand Software. Semoga bermanfaat.

JP2103