Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemanfaatan Tax Holiday

pemanfaatan tax holiday

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 mengenai pemanfaatan tax holiday mempertegas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pemeriksaan lapangan untuk penentuan waktu dimulainya pemanfaatan fasilitas tax holiday oleh wajib pajak badan, khususnya terdapat di Pasal 12 ayat (2).

Pemeriksaan lapangan berlangsung dalam jangka waktu paling lama 45 hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil dari wajib pajak, kuasa dari wajib pajak, atau pegawai dari wajib pajak. Berikut ini lima kegiatan yang terdapat dalam pemeriksaan lapangan berdasarkan pasal 13 ayat (2) PMK 130/2020.

  1. Penentuan mengenai saat mulai berproduksi komersial.
  2. Pengujian jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada saat mulai berproduksi komersial.
  3. Pengujian jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada saat wajib pajak menyatakan telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modal bagi wajib pajak yang mendapatkan penugasan pemerintah.
  4. Pengujian kesesuaian realisasi dengan rencana kegiatan usaha utama.
  5. Pengujian atas pemenuhan ketentuan mengenai saat pengajuan permohonan fasilitas pengurangan PPh Badan.

Selain hal-hal di atas, dalam proses pemeriksaan,  meminta keterangan dan/atau melibatkan tenaga ahli Kementerian Pembina Sektor dan/atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 14 PMK 130/2020, hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan Dirjen Pajak (DJP) dapat terdiri atas beberapa temuan sebagai berikut :

  1. Jumlah nilai realisasi penanaman modal baru saat mulai berproduksi komersial atau saat seluruh rencana penanaman modal telah direalisasikan bagi wajib pajak yang mendapat penugasan pemerintah. Jumlah nilai realisasi penanaman modal tersebut harus sesuai batas minimal nilai rencana penanaman modal baru yang menjadi jangka waktu pengurangan PPh badan.
  2. Jumlah nilai realisasi penanaman modal baru saat mulai berproduksi atau saat seluruh rencana penanaman modal telah direalisasikan kurang dari batas minimal rencana investasi yang menjadi dasar penilaian jangka waktu dan lebih dari atau sama dengan Rp100 miliar.
  3. Jumlah nilai realisasi penanaman modal baru saat mulai berproduksi atau saat seluruh rencana penanaman modal telah direalisasikan kurang dari Rp100 miliar.
  4. Kesesuaian antara realisasi dengan rencana kegiatan usaha utama.
  5. Ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana kegiatan usaha utama.
  6. Wajib pajak belum mulai berproduksi komersial.
  7. Wajib pajak telah berproduksi komersial pada saat pengajuan permohonan pengurangan PPh badan.
  8. Wajib pajak, wakil dari wajib pajak, atau kuasa dari wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan.
  9. Wajib pajak tidak memenuhi kriteria kuantitatif industri pionir.