Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar. Di sisi lain, sektor otomoif jadi salah satu industri yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Setelah sempat menolak, pemerintah akhirnya memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. Diskon pajak PPnBM hingga 0 persen untuk pembelian mobil baru akan diberlakukan mulai 1 Maret 2021 mendatang hingga 9 bulan kedepan dalam 3 tahap. Relaksasi PPnBM dilakukan sepanjang tahun 2021, dengan skenario PPnBM 0% (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan 25% (September-November).
Kebijakan tersebut dibuat untuk membantu industri otomotif Indonesia yang diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi mencapai 81.752 unit. Dengan adanya relaksasi ini, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif dapat menyumbang pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.
Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif.
Kriteria Mobil
Kriteria mobil yang dikenai diskon pajak PPnBM yakni mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4×2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen.
Jenis-jenis mobil yang bisa mendapatkan pembebasan PPnBM 0 persen antara lain jenis kendaraan multi pupose vehicle (MPV) kelas low seperti Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Toyota Avanza, dan Nissan Livina.
Penjelasan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan berupa diskon pajak tersebut diberikan untuk mengambil momentum pemulihan ekonomi.
“Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021,” jelas Sri Mulyani.
Ia pun menjelaskan, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).
Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.
Pemberian diskon pajak juga diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.