Pengertian Surat Tagihan Pajak (STP)

surat tagihan pajak

Berdasarkan data Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 30 Desember 2019 realisasi tingkat kepatuhan pajak dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berada di level 72,92% atau masih di bawah target yang ditetapkan pada awal tahun lalu sebanyak 80%. Wajib pajak di Indonesia masih sering melakukan keterlambatan pembayaran pajak, baik dengan alasan yang yang disengaja ataupun tidak disengaja. Untuk menegaskan kepada wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak tersebut, maka akan diberikan Surat Tagihan Pajak.

Pengertian Surat Tagihan Pajak (STP)

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Surat Tagihan Pajak ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP), sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan menggunakan surat paksa.

Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Pasal 14 Ayat 1 Tahun 2007, Penyebab STP dapat diterbitkan adalah, sebagai berikut :

  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
  2. Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung.
  3. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
  4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
  5. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
  6. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
  7. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Fungsi STP

  • Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut STP Wajib Pajak.
  • Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.
  • Sarana untuk menagih pajak.

Penomoran STP

Penomoran yang tertera pada STP biasanya yang sama dengan penomoran Surat Ketetapan Pajak di mana format urutannya adalah AAAAA/BBB/CC/DDD/EEE. Makna dari penomoran tesebut adalah.

  • AAAAA adalah nomor urut dalam lima digit 01234.
  • BBB adalah kode jenis pajak, misalnya 105 untuk PPh atau 106 untuk PPN.
  • CC adalah 2 digit akhir Tahun Pajak, misalnya 19 untuk tahun pajak 2019.
  • DDD adalah kode KPP yang menerbitkan, misalnya angka 453 menunjukkan KPP Pratama Pondok Aren.
  • EE berarti tahun diterbitkannya STP tersebut, jika tahun terbitnya adalah 2020, maka kodenya 20.

Jika seluruh kode tersebut digabungkan, maka penomoran STP tersebut adalah 01234/105/19/453/20.

(IS – 2102)