Cara Menghitung Bunga dan Deposito Pajak

bunga dan pajak deposito

Sebagai salah satu instrumen investasi yang begitu familiar di kalangan masyarakat ditambah risiko yang sangat kecil dengan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa membuat deposito menjadi salah satu pilihan bagi para nasabah untuk berinvestasi. Meski begitu, sebagian orang hanya mengetahui jumlah bunga deposito yang diterimanya saja tetapi tidak mempelajari lebih dalam mengenai cara menghitung bunga dan pajak deposito itu sendiri.

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas bagaimana cara perhitungan bunga deposito dan berapa nilai pajak yang harus dikeluarkan dari bunga tersebut.

Sebelum lanjut ke cara perhitungan, sebagai catatan bahwa deposito memiliki berbagai pilihan jangka waktu simpanan yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan Anda. Umumnya jangka waktu yang ditawarkan adalah mulai dari 1, 3, 6, 12 atau bahkan hingga 24 bulan.

Dasar pengenaan pajak atas bunga deposito berdasarkan PPh Pasal 4 ayat 2, yaitu pajak penghasilan atas jenis penghasilan-penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang. Bunga atas deposito menjadi objek kena pajak seperti yang disebutkan dalam PPh Pasal 4 ayat 2.

Besarnya pajak yang dikenakan sebesar 20% untuk besaran deposito lebih dari Rp7.500.000. Nantinya nilai suku bunga yang diterima oleh Anda akan dikurangi oleh besaran pajak tersebut. Sedangkan nilai deposito yang kurang dari Rp7.500.000 tidak dikenakan pemotongan pajak atas bunga deposito.

Berikut cara hitung yang dapat kita lakukan untuk mengetahui besaran keuntungan atas deposito yang kita miliki.

Rumus Perhitungan Bunga Deposito

Untuk mengetahui keuntungan yang Anda dapatkan dari bunga deposito, Anda bisa menggunakan dua cara yaitu:

  1. Dengan menghitung berdasarkan total pendapatan yang akan Anda dapatkan di akhir jatuh tempo.
  2. Dengan menghitung berdasarkan keuntungan yang akan Anda dapatkan dari suku bunga setiap bulan.

Sebelum Anda mulai mencoba menghitung bunga deposito, sebaiknya Anda memastikan terlebih dahulu suku bunga yang ditetapkan oleh bank tempat mendepositokan dana Anda serta besarnya pajak yang harus dibayar (jika ada).

Cara Hitung Bunga dan Pajak Deposito Berdasarkan Total Pendapatan Per Jatuh Tempo

Dengan cara ini Anda dapat mengetahui keuntungan yang akan Anda dapatkan secara keseluruhan. Berikut rumus dan cara perhitungannya:

Setoran Pokok + (Keuntungan dari Bunga Deposito – Jumlah Pajak Deposito)

Untuk menghitung menggunakan rumus di atas, pastikan Anda menghitung terlebih dahulu keuntungan dari bunga deposito serta jumlah pajak deposito yang harus dibayarkan. Untuk menghitungnya, Anda dapat gunakan cara berikut:

Keuntungan bunga deposito = Suku bunga deposito x nominal uang yang ditanamkan x hari/365

Pajak deposito = Tarif pajak x Keuntungan bunga deposito

Contoh perhitungan:

Anda mendepositokan dana sebesar Rp.10.000.000 untuk jangka waktu enam bulan. Sedangkan suku bunga deposito yang ditetapkan sebesar 6% dengan potongan pajak yang harus ditanggung sebesar 20%.

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghitung besarnya keuntungan dari bunga deposito.

(Suku bunga deposito x nominal uang yang ditanamkan x hari)/365

(6% x Rp.10.000.000 x 180 hari)/365 = Rp 295.890

Kemudian, hitung jumlah potongan pajak yang harus Anda tanggung.

Tarif pajak x Keuntungan bunga deposito

20% x Rp.295.890 = Rp.59.178

Dari dua hitungan ini kita sudah dapatkan keuntungan bunga deposito dan nilai pajaknya, maka kita bisa mulai menghitung menggunakan rumus pertama.

Setoran Pokok + (Keuntungan dari bunga deposito – Jumlah Pajak Deposito)

Rp.10.000.000 + (Rp.295.890 – Rp.59.178) = Rp.10.236.712

Jadi total pendapatan anda selama enam bulan adalah sebesar Rp. 10.236.712

Cara Hitung Bunga dan Pajak Deposito Berdasarkan Berdasarkan Keuntungan Bunga Setiap Bulan

Dengan cara ini, Anda dapat lebih merinci keuntungan yang akan Anda dapatkan setiap bulan. Berikut rumus serta cara perhitungannya:

(Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok Deposito x 30 hari x 80%) / 365 hari

persentase 80% di atas merupakan persentase pendapatan setelah dikurangi dengan persentase pajak yang harus ditanggung (100% – 20%).

Contoh Perhitungan:

Anda mendepositokan dana sebesar Rp.10.000.000 untuk jangka waktu enam bulan. Sedangkan suku bunga deposito yang ditetapkan sebesar 6% dengan potongan pajak yang harus ditanggung sebesar 20%. Maka, cara perhitungan dengan menggunakan rumus kedua adalah sebagai berikut:

(Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok Deposito x 30 hari x 80%) / 365 hari

(6% x Rp.10.000.000 x 30 x 80%) / 365 = Rp.39.452

Dari hasil perhitungan di atas, keuntungan bersih per bulan yang bisa Anda dapatkan adalah sebesar Rp.39.452

Jika Anda sudah memahami cara menghitung keuntungan yang bisa Anda dapatkan baik itu setiap bulan atau secara keseluruhan, kini Anda dapat lebih mudah menghitung dan mencari tahu sendiri potensi keuntungan yang bisa Anda dapatkan berdasarkan dana yang akan investasikan. Namun, sebelum Anda melakukan perhitungan dengan kedua rumus di atas, pastikan Anda mengetahui dengan pasti setiap ketentuan sesuai dengan bank yang Anda pilih untuk mendepositokan dana Anda.

Bagi Anda yang sering melakukan pembuatan Bukti Pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas bunga deposito/tabungan, krishand mempunyai software yang dapat membantu memudahkan pekerjaan Anda yaitu Krishand Withholding tax. Selain itu, Krishand Witholding Tax juga dapat digunakan untuk pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 22, 23, 26, 15, dan 4 Ayat 2 lainnya.

(AK-2102)