Perpanjangan Fasilitas Insentif PPh – PMK 239/2020

PMK 239/2020

Selain insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah juga memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) terkait dengan barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19. Fasilitas pajak yang diatur dalam PMK 239/2020 ini berlaku hingga masa pajak Desember 2021. Salah satu pertimbangan pemberian fasilitas pajak ini adalah untuk mendukung ketersediaan peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Fasilitas PPh dalam PMK 239/2020 yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh, sebagai berikut:

  1. PPh Pasal 22 yang berlaku :
  2. Atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk;
  3. Atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat;
  4. Atas penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat kepada Instansi Pemerintah dan/atau badan usaha tertentu;
  5. Atas penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk;

Secara lebih terperinci, barang yang mendapat fasilitas ini mencakup:

  1. Obat-obatan
  2. Vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi
  3. Peralatan laboratorium
  4. Peralatan pendeteksi
  5. Peralatan pelindung diri
  6. Peralatan untuk perawatan pasien
  7. Peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh pihak tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 seperti :
      • Syring
      • Kapas alkohol
      • Alat pelindung diri (face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah)
      • Cold chain
      • Cadangan sumber daya listrik (genset)
      • Tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (safety box)
      • Cairan antiseptik berbahan dasar alkohol
      • PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19; dan
      • PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Pembebasan PPh Pasal 22 kepada pihak tertentu, pihak ketiga, atau industri farmasi produksi vaksin dan/ atau obat serta pembebasan PPh Pasal 23 berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2021.

Selain fasilitas yang diberikan di atas, fasilitas PPh dalam PP 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Fasilitas yang diperpanjang yaitu:

  1. Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
  2. Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
  3. Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, dan
  4. Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.