PSAK 46 – Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 46

psak 46

Berbicara mengenai akuntansi tentu sudah tidak asing lagi dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau biasa disingkat dengan PSAK. PSAK merupakan dasar atau pedoman dalam penerapan akuntansi di Indonesia. Pada artikel kali ini kita akan membahas terkait PSAK namun kita tidak membahas keseluruhan PSAK, kita akan membahas PSAK 46. PSAK 46 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 46 yang resmi dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang mengatur cara perusahaan melaporkan pajak penghasilan (PPh) dalam laporan keuangannya, baik dalam laporan posisi keuangan maupun dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya.

Prinsip Dasar Akuntansi PPh Berdasarkan PSAK 46

PSAK 46 menggunakan konsepĀ akrualĀ dalam mengakui beban, aset dan kewajiban perpajakan. Akrual adalah cara dalam pembukuan yang menganggap biaya dan pendapatan bukan jumlah yang dibayarkan atau diterima saja. Sehingga setiap penghasilan menurut akuntansi, harus tetap memperhitungkan dampak pajak yang harus dibayar di masa mendatang maupun yang telah dibayar pada masa sekarang. Karena itu, timbul lah isitilah aset dan pajak tangguhan. Dengan kata lain, prinsip dasar akuntansi pajak penghasilaan yang diatur dalam PSAK 46 mengharuskan entitas mengakui pajak penghasilan yang kurang bayar dan pajak penghasilan yang lebih bayar dalam tahun berjalan.

Ketentuan PPh yang Diatur PSAK 46

PSAK 46 mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan tentang bagaimana konsekuensi pajak kini dan masa depan untuk hal-hal berikut ini:

  1. Pemulihan atau penyelesaian masa depan jumlah tercatat aset (liabilitas) yang diakui dalam laporan posisi keuangan perusahaan (entitas).
  2. Transaksi dan peristiwa lain pada periode berjalan yang diakui dalam laporan keuangan entitas.

Pernyataan standar akuntansi keuangan ini mensyaratkan entitas untuk menyamakan cara menghitung konsekuensi pajak atas transaksi dan peristiwa lain, dengan cara hitung transaksi dan peritiwa lain. Jadi, untuk transaksi dan peristiwa lain yang diakui dalam laba rugi, dampak pajak dari transaksi dan peristiwa tersebut juga diakui dalam laba rugi. Selanjutnya, segala dampak pajak yang timbul pada transaksi dan peristiwa lain yang diakui di luar laba rugi akan diakui di luar laba rugi juga.

Cakupan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 46

PSAK 46 diterapkan pada akuntansi pajak penghasilan yang mencakup seluruh pajak dalam negeri dan luar negeri yang didasarkan pada laba kena pajak. Pajak penghasilan juga termasuk pajak-pajak, seperti pemotongan pajak atas distribusi kepada entitas pelapor yang terutang oleh entitas anak, entitas asosiasi, atau pengaturan bersama. Dalam PSAK 46 dikenal istilah-istilah mengenai beban pajak (penghasilan pajak), laba akuntansi, laba kena pajak, pajak penghasilan, pajak penghasilan final, pajak kini, dan perbedaan temporer. Untuk diketahui, dasar pengenaan pajak atas aset adalah jumlah teratribusi atas aset untuk tujuan pajak dengan aset. Sementara dasar pengenaan pajak liabilitas adalah jumlah tercatat liabilitas dikurangi dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak berkenaan dengan liabilitas tersebut pada periode masa depan.

Demikian artikel terkait PSAK 46, semoga bermanfaat. Untuk mengetahui software-sofware yang dapat membantu anda dalam mengelola data pajak dan akuntansi Anda dapat mengunjungi website kami dengan klik krishand software.

JP2102