Fasilitas PPh yang diberikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Fasilitas PPh di KEK

Kementerian Keuangan merilis ketentuan baru tentang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus, dimana fasilitas ini nantinya akan diberikan pemerintah kepada badan usaha penyelenggara KEK dan pelaku usaha yang menanamkan modalnya di bidang usaha tertentu.

Mengacu pada Pasal 2 ayat (1), PMK ini mengatur ada empat fasilitas yang diberikan oleh pemerintah yaitu :

  • Insentif Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
  • Pengecualian bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
  • Pengecualian cukai

 

Dalam Pasal 4 ayat (1) ini, fasilitas PPh di KEK meliputi fasilitas pengurangan PPh Badan atau fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sebesar 100% dari jumlah pajak yang tertuang dengan ketentuan investasi sebesar Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar dan diberikan selama 10 tahun pajak. Selain itu, rencana penanaman modal oleh pelaku usaha mencapai Rp500 miliar hingga Rp1 triliun, fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan selama 15 tahun dan pelaku usaha memiliki nilai rencana investasi mencapai Rp1 triliun atau lebih, fasilitas diskon PPh Badan yang diberikan mencapai 20 tahun pajak.

Pasal 6 ayat (3) PMK ini menjelaskan bahwa setelah jangka waktu pemberian diskon PPh Badan berakhir, pemerintah masih memberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh Badan terutang selama 2 tahun pajak berikutnya.

Sementara itu, PPnBM tidak dipungut atas beberapa hal seperti :

  • Impor barang kena pajak tertentu ke KEK oleh badan usaha atau pelaku usaha
  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di KEK oleh badan usaha atau pelaku usaha
  • Penyerahan barang kena pajak tertentu ke KEK oleh pengusaha dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), kawasan bebas, atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB) kepada badan usaha atau pelaku usaha
  • Penyerahan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak tertentu ke KEK oleh pengusaha dari TLDDP, kawasan bebas, atau TPB kepada badan usaha atau pelaku usaha
  • Penyerahan barang kena pajak tertentu antar badan usaha, antar pelaku usaha, atau antar badan usaha dengan pelaku usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya