PMK No.6/PMK.03/2021 PPN Pulsa, Kartu Perdana, Token, & Voucher

PMK No.6/PMK.03/2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan peraturan mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.

Berdasarkan PMK No.6/PMK.03/2021 Pasal 2 yang termasuk Barang Kena Pajak (BKP), adalah:

  • Barang Kena Pajak oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi dikenai PPN. Barang Kena Pajak berupa pulsa dan kartu perdana, baik berbentuk voucer fisik ataupun elektronik.
  • Barang Kena Pajak oleh penyedia tenaga listrik dikenai PPN. Barang Kena Pajak berupa token. Token yang dimaksud merupakan listrik yang termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berdasarkan Pasal 3 yang termasuk Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN, adalah:

  • Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi.
  • Jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer.
  • Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi.
  • Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh penyelenggara voucer.

PPN akan dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak, oleh:

  • Pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi .
  • Penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi .
  • Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung.
  • Penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana yang dikenakan oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi tingkat pertama terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit.

Kemudian, PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua atau tingkat selanjutnya terutang saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.

Dalam lampiran PMK tersebut kementerian keuangan memberikan simulasi pemungutan PPN. Pada simulasi tersebut PT C sebagai penyelenggara server pulsa (penyelenggara distribusi tingkat kedua), menerima deposit Pada tanggal 2 Maret 2021 terkait dengan penjualan Pulsa atau Kartu Perdana dari PT D sebesar Rp 8 juta. Lalu pada tanggal 17 Maret 2021 PT D menerima deposit terkait dengan penjualan Pulsa atau Kartu Perdana dari PT E sebesar Rp 1,5 juta. Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2021 PT E menjual Pulsa dengan denominasi Rp 10.000 kepada Nyonya Y seharga Rp 12.000.

Pada simulasi ini, PPN hanya dipungut oleh PT C sebesar Rp 800.000 karena PT C sebagai penyelenggara distribusi tingkat kedua yang wajib melakukan pemungutan PPN selaku pengusaha kena pajak (PKP). PPN tersebut wajib dipungut sejak 2 Maret 2021 saat PT C menerima deposit terkait penjualan pulsa dari PT D. PT D dan PT E tidak lagi melakukan pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa atau Kartu Perdana.

IS – 2002