Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mandiri

Iuran BPJS Kesehatan Mandiri

Biaya berobat saat ini semakin mahal, sehingga perlu kita memiliki jaminan kesehatan yang bisa menutupi atau meringankan biaya berobat. BPJS Kesehatan  merupakan hal  yang penting dan bisa menjadi solusi/alternatif dalam menyelesaikan masalah tersebut. Sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Namun kenaikan iuran BPJS kesehatan mandiri yang cenderung naik membuat masyarakat menengah ke bawah menjadi risau.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Isinya tentang perubahan subsidi pemerintah pada iuran peserta kelas 3. Dengan kata lain, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 resmi naik. Berlaku mulai tahun 2021 sebesar Rp. 9.500 per 1 Januari 2021

Di pasal 34 aturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) alias peserta mandiri, khususnya kelas 3 naik.

  • Dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per orang per bulan
  • Naik sebesar Rp 9.500 per orang
  • Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Kenaikan ini terjadi karena subsidi iuran dari pemerintah dipotong. Dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000 per orang per bulan.

Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta mandiri berdasar Perpres 64/2020, yaitu:

  • Kelas 1 = Rp 150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2 = Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3 = Rp 35.000 per orang per bulan.

Jika dibandingkan dengan Perpres 82/2018, iuran BPJS Kesehatan sebelumnya untuk kelas 1 sebesar Rp 80.000, kelas 2 sebesar Rp 51.000, dan kelas 3 sebesar Rp 25.500, Perpres 64/2020 mengalami kenaikan dari periode sebelumnya. Namun kenaikan ini lebih rendah jika dibandingkan dengan rencana kenaikan diawal tahun 2020 yang sebesar 100%, untuk kelas 1 sebesar Rp 160.000, kelas 2 sebesar Rp 110.000, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000, tetapi kenaikan ini ditolak Mahkamah Agung (MA).

Iuran Bayi Baru Lahir

Peraturan baru ini juga mengatur iuran bagi bayi baru lahir. Dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan akan dievaluasi paling lama 2 tahun sekali. Kenaikan iuran dilihat pada banyak faktor diantaranya inflasi, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, serta kemampuan membayar iuran masyarakat. 

Pelunasan Iuran Diperpanjang hingga 2021

Kalau peserta atau perusahaan tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan, pertanggungan peserta dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

  • Jika ingin aktif lagi, harus melunasi tunggakan iuran paling banyak 24 bulan
  • Tetapi di masa pandemi ini, kartu BPJS Kesehatan bisa aktif kembali asalkan melunasi iuran maksimal 6 bulan saja
  • Jatuh tempo pelunasan tunggakan iuran diperpanjang sampai 2021.

Denda Dikurangi

Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif lagi, wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan apabila peserta mendapat pelayanan kesehatan rawat inap.

Dendanya 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Ketentuannya:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  • Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta
  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda pelayanan ditanggung perusahaan.

Tetapi di masa pandemi, denda dipangkas menjadi 2,5% dengan ketentuan yang sama.

Demikian artikel mengenai Kenaikan Iuran BPJS, bagi perusahaan sebagai pemberi kerja yang diwajibkan mendaftarkan pegawainya untuk mengikuti program BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan tentu memerlukan alat bantu hitung gaji termasuk perhtungan BPJS. Krishand Software menyediakan program krishand payroll untuk membantu Anda dalam megelola  perhitungan gaji, BPJS, pinjaman, hingga perhitungan pajak PPh 21 bulanan maupun tahunan. Untuk mengetahui program krishand payroll lebih jauh anda bisa mengunjungi website kami dengan klik Krishand Software. Semoga Bermanfaat 😊

JP2002