Badan Usaha Koperasi

Badan usaha koperasi

Di Indonesia gerakan badan usaha koperasi sudah ada sejak abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang  kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pengertian Koperasi

Kata koperasi diambil dari Bahasa Inggris, co-operation yang berarti kerja sama. Berbeda dengan badan usaha pada umumnya, koperasi merupakan suatu badan yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya sendiri. Selain itu, Koperasi juga dipahami sebagai badan hukum yang didirikan berdasar asas kekeluargaan. Menganut prinsip ekonomi kerakyatan, dibentuknya sebuah koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Jadi, seluruh keuntungan yang didapat oleh koperasi akan dikelola untuk kemajuan kinerja koperasi dan dibagikan pada anggota aktif.

Siapapun dapat mendirikan sebuah koperasi, baik perorangan maupun badan hukum. Modal dari usaha koperasi ini didapat dari seluruh anggotanya, sehingga jalannya usaha ini harus menyesuaikan aspirasi serta kebutuhan bersama.

Menurut Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong “seorang untuk semua dan semua untuk seorang”.

Sementara menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

Tujuan Badan Usaha Koperasi

Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 disebut bahwa: “Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Fungsi Badan Usaha Koperasi

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip Badan Usaha Koperasi

Koperasi memiliki prinsip yang menunjukkan jati diri atau ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha lain. Prinsip koperasi merupakan aturan-aturan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012, prinsip koperasi yakni:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
  • Merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen
  • Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi
  • Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
  • Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota

Modal Badan Usaha Koperasi

Modal sendiri

Modal sendiri (equity capital) adalah modal yang berasal dari anggota koperasi. Modal ini terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari:

  1. Simpanan Pokok, simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan tiap anggota kepada koperasi saat mereka masuk menjadi anggota.
  2. Simpanan Wajib, simpanan wajib yaitu sejumlah uang yang wajib dibayar anggota kepada koperasi pada periode waktu tertentu. Tiap anggota bisa menyetor simpanan wajib sesuai keinginan dan kemampuannya.
  3. Dana Cadangan, dana cadangan yaitu dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU). Dana cadangan ini dialokasikan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan.
  4. Hibah, hibah yaitu pemberian uang dan/atau barang kepada koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.

Modal Pinjaman

Modal pinjaman (debt capital) diajukan koperasi ke pihak ketiga. Modal ini harus dikembalikan sesuai kesepakatan waktu maupun bunga. Biasanya, peminjam modal atau kreditur akan melakukan survei kelayakan usaha koperasi.

Sumber modal pinjaman didapat dari:

  1. Pinjaman dari anggota, pinjaman ini identik dengan pinjaman sukarela yang diperoleh dari anggota koperasi, maka besar-kecil nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota koperasi.
  2. Pinjaman dari koperasi lain, pinjaman dari koperasi lain diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama koperasi. Tujuannya untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal.
  3. Pinjaman dari lembaga keuangan, sebuah koperasi juga bisa memperoleh modal berupa pinjaman komersial dari lembaga keuangan. Pinjaman komersial untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas ini sebenarnya adalah komitmen Pemerintah untuk mendorong kemampuan ekonomi rakyat, khususnya usaha koperasi.
  4. Obligasi dan surat utang, koperasi juga bisa menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat guna mencari dana segar yang berasal dari luar anggota koperasi. Persyaratan penjualan obligasi dan surat utang sendiri diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
  5. Sumber keuangan lain, semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. Salah satunya adalah modal penyertaan. Modal penyertaan adalah modal dalam bentuk investasi. Modal ini digunakan untuk memperkuat modal koperasi. Modal ini dapat berasal dari Pemerintah atau perorangan di luar anggota koperasi.

Jenis-jenis Badan Usaha Koperasi

1. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen adalah jenis koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non anggota. Koperasi ini umumnya menjual berbagai produk kebutuhan sehari-hari seperti di toko kelontong.

Beberapa contoh koperasi konsumen adalah koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/ mahasiswa, dan lain-lain.

2. Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah jenis koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.

Contohnya, koperasi peternak lebah di mana produk yang dijual adalah madu dan makanan olahan dari madu.

3. Koperasi Jasa

Koperasi jasa merupakan jenis koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non anggota.

Beberapa contoh layanan yang disediakan oleh koperasi jasa adalah jasa angkutan, jasa asuransi.

4. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam merupakan jenis koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.

Anggota koperasi dapat meminjam dana dalam jangka pendek kepada koperasi dengan syarat yang mudah dan bunganya rendah.

Koperasi Berdasarkan Tingkatan

Adapun jenis-jenis koperasi berdasarkan tingkatannya dibagi ke dalam dua jenis, yakni koperasi primer dan koperasi sekunder.

1. Koperasi Primer

Koperasi Primer adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari minimal 20 orang. Selain harus memenuhi syarat anggaran dasar, dalam koperasi primer masing-masing anggota juga harus memiliki tujuan yang sama.

2. Koperasi Sekunder

Koperasi Sekunder adalah jenis koperasi yang anggotanya paling sedikit terdiri dari gabungan 3 (tiga) koperasi primer serta memiliki cakupan daerah kerja yang lebih luas. Sama seperti koperasi primer dimana setiap anggota harus memiliki tujuan yang sama, disini tiap koperasi juga harus memiliki kepentingan dan tujuan yang sama pula. Dengan begitu, kegiatan yang dilakukan akan bisa lebih efisien.

Keuntungan Menjadi Anggota Koperasi

Menjadi anggota sebuah koperasi akan dapat memberikan banyak keuntungan. Berikut beberapa keuntungan yang didapat :

  1. Anggota koperasi berhak mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU). Besar kecilnya SHU yang diterima anggota koperasi berdasarkan atas modal yang ditanam dan keuntungan yang diraih koperasi tersebut.
  2. Menjadi anggota koperasi bisa menghemat pengeluaran. Anda dapat membeli barang di koperasi dengan harga lebih murah, karena terdaftar sebagai anggota.
  3. Pinjam uang di koperasi juga lebih untung karena bunga yang dibebankan lebih rendah, sehingga cicilan kredit lebih kecil.
  4. Menjadi anggota koperasi juga dapat mendapatkan pelatihan usaha dan memperluas relasi usaha. Dengan begitu, kualitas Anda sebagai seorang individu akan menjadi lebih baik.

(AK-2101)