Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Pada Awal Tahun 2020

 

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014.

Sejak berdirinya BPJS Kesehatan di 2014 sampai per oktober 2019, BPJS Kesehatan terus mengalami defisit. Di tahun 2014 BPJS Kesehatan mengalami defisit mencapai Rp 1,9 triliun. Setahun berikutnya di 2015 mencapai Rp 9,4 triliun. Lalu di tahun 2016 Rp 6,7 triliun, tahun 2017 Rp 13,8 triliun, dan tahun 2018 Rp 19,4 triliun.

Kementerian keuangan memperkirakan di tahun 2019 ini defisit BPJS Kesehatan akan mencapai Rp 32 triliun. Untuk menghindari defisit yang lebih besar di tahun berikutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020. Kenaikan tersebut mencakup peserta yang menggunakan fasilitas kesehatan (faskes) kelas III, serta peserta yang menikmati faskes kelas I dan II.

Kenaikan BPJS kesehatan mempengaruhi semua segmen mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Mandiri.

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
  • Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas maksimal sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
  • Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.
  • Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
  • Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa;
  • Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa;
  • Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Atau kenaikannya sebagai berikut :

PBI 

Rp 23.000 -> Rp 42.000

PPU (ASN/Karyawan)

Rp 8.000.000 -> Rp 12.000.000 (Maksimal)

Mandiri

Kelas 1 : Rp 80.000 -> Rp 160.000

Kelas 2 : Rp 51.000 -> Rp 110.000

Kelas 3 : Rp 25.500 -> Rp 42.000

Terkait kenaikan tarif BPJS Kesehatan Krishand payroll yang merupakan software payroll Indonesia memberikan kemudahan untuk perubahan kebijakan atau cara hitung yang berhubungan dengan perhitungan gaji karyawan. (IS-1910)