Pengertian KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak)

konfirmasi status wajib pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh semua warga negara baik itu warna negara Indonesia atau warga negara asing. Pajak berada dalam pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementerian Keuangan. Setelah menunaikan kewajibannya wajib pajak juga mendapatkan haknya, salah satu haknya adalah mendapatkan perizinan.

Pengertian KSWP

KSWP atau Konfirmasi Status Wajib Pajak merupakan pengecekan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan Ditjen Pajak untuk mengetahui status wajib pajak dari Ditjen Pajak. Instansi pemerintah yang melakukan KSWP adalah Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Hukum Milik Negara atau Badan Usaha Milik Negara, dan instansi lainnya yang memang memberikan pelayanan publik tertentu. Dengan adanya KSWP, wajib pajak akan memperoleh keterangan status wajib pajak yang merupakan syarat untuk mendapatkan layanan publik tertentu. KSWP dicantumkan dalam Perdirjen Pajak Nomor 46/PJ/2015 yang berisikan rencana strategis DJP pada bidang teknologi, KSWP disebut sebagai tax clearance. Sementara itu layanan publik tertentu adalah layanan publik berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh Intansi pemerintah terkait, misalnya layanan perizinan yang diatur dalam peraturan daerah seperti Layanan Izin Usaha Perdagangan, Layanan Izin Usaha Hiburan, Layanan Izin Mendirikan Bangunan, Layanan Izin Trayek, Layanan Izin Usaha Perikanan dan lain sebagainya.

Syarat mendapatkan status valid 

KSWP – Konfirmasi Status Wajib Pajak valid dapat diberikan jika wajib pajak telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Nama wajib pajak terdaftar sama dengan nama pada NPWP dan sesuai dengan data yang ada dalam Sistem Informasi DJP.
  • Telah menyampaikan dan melaporkan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Cara mengurus KSWP – Konfirmasi Status Wajib Pajak

Wajib pajak yang ingin mengurus KSWP bisa memperoleh surat tersebut dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan membawa surat permohonan berupa formulir yang sudah diisi oleh wajib pajak. Jika dibutuhkan, wajib pajak juga harus menyiapkan bukti lapor SPT tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir.

Jika status dari pemohon perizinan tidak valid, pemohon yang bersangkutan harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar untuk melengkapi data yang menyebabkan status tidak valid dan mendapatkan Surat Keterangan Status Wajib Pajak sebelum dapat melanjutkan proses perizinannya.

(IS – 2101)