Akuntansi Perpajakan, Fungsi Sifat dan Prinsip

akuntansi perpajakan

Akuntansi terbagi menjadi beberapa bidang, mulai dari akuntansi keuangan, akuntansi biaya, akuntansi pemerintahan, akuntansi perpajakan dan masih banyak lagi. Pada artikel kali ini kita tidak akan membahas akuntansi secara keseluruhan, kita hanya akan membahas mengenai akutansi perpajakan. Kita akan membahas pengertian, fungsi, prinsip dan penghapusan piutang pada akuntansi perpajakan.

Akuntansi Perpajakan ialah suatu seni dalam mencatat, menggolongkan, mengihtisarkan serta menafsirkan sebuah transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh suatu perusahaan dan bertujuan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak (penghasilan yang digunakan sebagai dasar penetapan beban dan pajak penghasilan yang terutang) yang didapatkan atau diterima dalam sebuah tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar penetapan beban dan/atau pajak suatu penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak baik badan maupun pribadi.

Fungsi Akuntansi Perpajakan        

Akuntansi pajak memiliki peran penting bagi perusahaan, adapun fungsi atau peran dari akuntansi perpajakan diantaranya:

  • Untuk merancang strategi perpajakan yang harus diambil oleh perusahaan, strateginya yang positif tetapi tidak melakukan suatu kecurangan / penggelapan pajak.
  • Untuk menganalisa serta untuk memprediksi nilai potensi pajak yang harus ditanggung atau dibayarkan oleh suatu perusahaan dalam masa depan.
  • Berfungsi untuk mengimplementasikan akuntansi terhadap setiap kegiatan perusahaan lalu menyajikannya dalam suatu bentuk informasi laporan keuangan fiskal maupun dalam bentuk sebuah laporan keuangan komersial.
  • Berfungsi untuk mendokumentasikan perpajakan dengan baik, dan untuk dijadikan bahan evaluasi.

Sifat Akuntansi Perpajakan

  • Pajak yaitu iuran masyarakat terhadap pemerintah yang sifatnya dipaksakan dalam pembayarannya. Tapi karena dipaksakan inilah sering terjadi anggapan bahwa petugas pajak berlaku tidak adil dan semaunya dalam menjalankan tugasnya. Hal ini bisa terjadi karena banyaknya wajib pajak yang tidak mematuhi suatu kewajiban dalam membayar pajak yang sebagaimana mestinya serta adanya suatu kekeliruan ketika dalam mencatat transaksi, utamanya yang berhubungan pada perpajakan.
  • Pajak adalah sebuah alat yang digunakan untuk membiayai suatu beban atau pengeluaran pemerintah, yang di mana pemerintah dapat menggunakan pajak sebagai sumber suatu kegiatan operasional pemerintahan.
  • Wajib pajak tidak mendapat suatu imbalan jasa secara langsung, tapi wajib pajak mendapat suatu perlindungan dari negaranya yakni mendapatkan sebuah pelayanan sesuai dengan haknya.
  • Pajak berfungsi untuk mengatur segala aspek ekonomi, sosial dan budaya.

Prinsip Akuntansi Perpajakan

Prinsip yang terdapat dalam akuntansi pajak yaitu sebagai berikut:

  1. Kesatuan Akuntansi

Pada prinsip yang satu ini, maka perusahaan dianggap satu kesatuan ekonomi yang terpisah dengan suatu pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu sumber-sumber perusahaan.

  1. Kesinambungan

Pada prinsip yang satu ini mengatakan bahwa suatu entitas ekonomi diasumsikan akan terus menerus melanjutkan sebuah usahanya dan tidak akan dibubarkan.

  1. Harga Pertukaran Obyektif

Pada prinsip yang satu ini yaitu transaksi keuangan harus dinyatakan dengan nilai uang. Obyektif berarti yaitu sebagai berikut:

  • Tidak dipengaruhi oleh adanya sebuah hubungan istimewa
  • Bisa diuji oleh pihak independen,
  • Tidak adanya penentuan harga transfer atas suatu transaksi/transfer pricing
  • Tidak terdapat mark-up, tidak ada KKN, dan lain sebagainya.
  1. Konsistensi

Prinsip yang satu ini mengatakan bahwa penggunaan metode dalam suatu pembukuan tidak boleh berubah-ubah. Misalnya :

  • Pada penentuan tahun buku
  • Pada perhitungan penyusutan
  • Pada perhitungan persediaan
  • Pada pengakuan nilai kurs valuta asing

Penghapusan Piutang Menurut Akuntansi Pajak

Pasal 6 ayat (1) huruf h UU No.36 Tahun 2008 mengatur, beban piutang tidak tertagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:

  1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  2. Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
  4. Syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaamya diatur lebih lanjut dengan berdasarkan Menteri Keuangan.

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir. Yang dimaksud usaha maksimal atau terakhir apabila merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 jo.

UU PPh jelas menegaskan bahwa pembebanan penghapusan piutang tidak tertagih menganut prinsip realisasi dengan menggunakan Metode Penghapusan Langsung (Direct Write-off Method) sepanjang memenuhi syarat-syarat di atas.

Metode Penyisihan tidak diperkenankan oleh peraturan perpajakan, sehingga apabila WP menggunakan metode Penyisihan maka harus melakukan koreksi dan melakukan pembebanan dengan menggunakan metode langsung atas piutang yang tidak dapat ditagih yang telah memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perpajakan.

Demikian artikel mengenai akuntansi perpajakan, untuk membantu Anda dalam proses pengelolaan akuntansi dan pajak krishand software menyediaakan beberapa program yang dapat membantu dalam pengelolaan laporan akuntansi dan pajak Anda. Untuk mengetahui lebih jauh tentang program-program tersebut Anda bisa mengunjungi website kami dengan cara klik Krishand Software. Semoga bermanfaat 😊

(JP1220)