Kurs Pajak Atau Kurs Menteri Keuangan

kurs pajak

Indonesia mewajibkan pelaporan pajak menggunakan mata uang rupiah. Maka dari itu ketika terjadi transaksi jual beli yang menggunakan valuta asing (valas) harus dikonversikan kedalam rupiah terlebih dahulu. Dalam proses konversi tersebut perlu adanya alat bantu untuk membandingkan nilai rupiah dan nilai valas, alat bantu tersebut disebut dengan kurs.Secara umum pengertian kurs merupakan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Pada prakteknya kurs dipecah lagi setidaknya menjadi 2, ada kurs biasa atau nilai tukar secara umumnya yang dikeluarkan bank Indonesia setiap harinya ada juga yang disebut kurs pajak. Pada artikel kali kini kita akan membahas mengenai kurs pajak atau bisa disebut dengan kurs menteri keuangan.

Kurs Menteri Keuangan atau biasa disebut juga dengan kurs pajak merupakan nilai kurs yang dipakai sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Kurs Menteri Keuangan ini ditetapkan karena untuk pelunasan Bea Masuk PPN barang dan jasa, PPnBM, pajak ekspor dan PPh atas pemasukan barang yang diterima dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah. Selain itu, hutang pajak yang berhubungan dengan PPN barang dan jasa serta PPnBM atas barang mewah, pajak ekspor dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, juga harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah. Kurs Pajak diterbitkan satu minggu sekali oleh menteri keuangan, sehingga ketika dikeluarkannnya kurs pajak tersebut berlaku untuk satu minggu.

Dasar hukum penggunaan kurs Menteri Keuangan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 yang merupakan panduan teknis pelaksanaan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM.

Dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 pada Pasal 14 disebutkan bahwa untuk transaksi yang penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah. Transaksi yang dimaksud antara lain:

  1. Impor Barang Kena Pajak (BKP)
  2. Penyerahan BKP
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
  4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
  5. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean

Kelima jenis transaksi ini berdasarkan peraturan yang berlaku harus dikonversi ke dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dalam hal ini disebut kurs Menteri Keuangan atau kurs pajak.

Penetapan Kurs Menteri Keuangan atau Kurs Pajak

Kurs Menteri Keuangan untuk transaksi-transaksi yang menggunakan mata uang asing ini ditetapkan setiap pekan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). KMK mengenai kurs Menteri Keuangan ini pertama kali ditetapkan pada September 2000, melalui KMK Nomor 651/KMK.1/2000.

Kurs Menteri Keuangan ini memuat nilai tukar mingguan untuk 25 mata uang asing, antara lain:

  1. Dollar Amerika Serikat (USD)
  2. Dollar Australia (AUD)
  3. Dollar Kanada (CAD)
  4. Kroner Denmark (DKK)
  5. Dollar Hongkong (HKD)
  6. Ringgit Malaysia (MYR)
  7. Dollar Selandia Baru (NZD)
  8. Kroner Norwegia (NOK)
  9. Poundsterling Inggris (GBP)
  10. Dollar Singapura (SGD)
  11. Kroner Swedia (SEK)
  12. Franc Swiss (CHF)
  13. Yen Jepang (JPY)
  14. Kyat Myanmar (MMK)
  15. Rupee India (INR)
  16. Dinar Kuwait (KWD)
  17. Rupee Pakistan (PKR)
  18. Peso Philipina (PHP)
  19. Riyal Saudi Arabia (SAR)
  20. Rupee Sri Lanka (LKR)
  21. Bath Thailand (THB)
  22. Dollar Brunei Darussalam (BND)
  23. Euro (EUR)
  24. Yuan Renminbi (CNY)
  25. Won Korea (KRW)

Sementara, untuk transaksi yang menggunakan mata uang asing di luar dari 25 mata uang yang tertera dalam kurs Menteri Keuangan, tetap harus dikonversi ke mata uang rupiah. Caranya adalah dengan mengkonversikannya dengan dollar AS sesuai dengan kurs spot. Baru setelah itu dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs Menteri Keuangan.

Pengaruh Kurs Menteri Keuangan atau Kurs Pajak terhadap e-Faktur

Pada pada artikel sebelumnya kita sudah membahas mengenai valas dan kurs dan juga sudah membahas tentang faktur pajak, kurs Menteri Keuangan ini tentu berpengaruh bagi pembuatan faktur pajak, yang merupakan bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan BKP atau JKP.

Dengan diharuskannya melakukan konversi ke mata uang rupiah, maka tampilan faktur pajak dalam e-Faktur menjadi lebih simple. Sebelum penerapan e-Faktur, bentuk faktur pajak juga disertai dengan kolom valas. Bentuknya adalah sebagai berikut:

Namun, kini tampilan faktur pajak dalam e-Faktur menjadi lebih simple, karena keseluruhan transaksi yang dicatat sudah dalam bentuk mata uang rupiah. Bentuk faktur pajak dalam e-Faktur adalah sebagai berikut:

Demikian artikel mengenai kurs pajak atau kurs menteri keuangan, untuk artikel menarik lainnya Anda bisa bisa buka blog kami dengan klik Krishand Software. Jika Anda ingin tahu lebih jauh terkait program-program yang dapat membantu anda dalam pengelolaan faktur pajak atau program lain Anda dapat mengunjungi www.krishand.com. Semoga bermanfaat 😊

(JP1120)