Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer

Ketika akan menjalankan bisnis, mendirikan badan usaha terkadang menjadi salah satu prioritas utama. Ini mengingat legalitas usaha sangat penting untuk beberapa bidang usaha. Di Indonesia, ada beberapa jenis bentuk badan usaha salah satunya yaitu Persekutuan Komanditer atau lebih dikenal dengan sebutan Commanditaire Venootschap (CV) yang berasal dari bahasa Belanda. Lalu, apa definisi dari sebuah CV ? berikut penjelasannya.

Pengertian CV

Secara umum, CV adalah bentuk badan usaha kemitraan yang didirikan oleh dua orang atau lebih di mana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Menurut Permenkumham RI Nomor 17 Tahun 2018, Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

CV merupakan jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. Pendirian CV atau Persekutuan Komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan.

Para pemodal yang ada pada CV atau Persekutuan Komanditer terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif merupakan sekutu yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal dan juga pikiran maupun tenaganya untuk kelangsungan hidup perusahaan. Sedangkan sekutu pasif merupakan sekutu yang hanya menyetorkan modal saja untuk perusahan. Lalu dari segi pembagian keuntungannya tergantung kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Bentuk-Bentuk CV

Dalam perkembangannya, terdapat beberapa bentuk persekutuan komanditer, diantaranya:

  1. Persekutuan Komanditer Murni

Adalah bentuk persekutuan komanditer yang di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

  1. Persekutuan Komanditer Campuran

Adalah bentuk kemitraan yang berasal dari bentuk perusahaan jika perusahaan membutuhkan modal tambahan. Sekutu yang kuat menjadi sekutu yang saling melengkapi sementara sekutu lainnya adalah sekutu komandan.

  1. Persekutuan Komanditer Bersaham

Adalah bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham yang tidak bisa diperjualbelikan dimana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Alasan penerbitan saham ini adalah untuk mencegah terjadinya modal beku karena dalam kemitraan kemitraan tidak mudah untuk menarik modal yang telah diserahkan.

Modal CV

Berbeda dengan PT, di dalam akta CV tidak disebutkan besarnya modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. Artinya, tidak ada kepemilikan saham di dalam anggaran dasar CV. Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri, dan jika perusahaan berlaba, maka laba tersebut dijadikan sebagai penambah modal, itu lah sebabnya mengapa laba CV bisa berubah-ubah.

Prosedur Pendirian

Mendirian CV cukup mudah yaitu dengan akta notaris dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN). Namun, dengan diterbitkannya Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata pada tanggal 1 Agustus 2018, maka pendaftaran CV tidak lagi melalui PN melainkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) pada Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU). Tentunya, dengan diterbitkannya Permenkumham No. 17/2018 ini menimbulkan banyak pertanyaan. Tidak sedikit yang menanyakan bagaimana nasib CV sebelum adanya permenkumham 17/2018 ini.

Sesuai ketentuan Pasal 23 Permenkumham 17/2018, bagi CV yang sebelumnya telah terdaftar di Pengadilan, maka harus melakukan pencatatan pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Permenkumham No. 17/2018 ini. Selain itu, juga diperbolehkan menggunakan nama yang sudah dipakai, asalkan terdaftar di SABU.

Kelebihan CV

  • Proses pendiriannya tergolong mudah.
  • Kemampuan manajemen badan usaha berbentuk CV umumnya lebih besar.
  • Bentuk usaha CV cenderung lebih mudah mendapatkan modal dari perbankan karena lebih dipercaya.
  • Biasanya CV lebih mudah berkembang karena manajemennya dapat diisi oleh profesional sehingga pengelolaannya lebih baik.
  • Resiko perusahaan dapat ditanggung secara bersama-sama oleh sekutu.

Kekurangan CV

  • Operasional CV tergantung pada sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin sekutu sehingga kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
  • Modal yang telah disetorkan ke perusahaan sangat sulit untuk ditarik kembali.
  • Mudah terjadi konflik antara sekutu pengusaha di dalam CV.

Berakhirnya CV

Pada dasarnya, badan usaha berbentuk CV termasuk ke dalam jenis persekutuan perdata. Oleh karena itu, berhentinya operasional badan usaha CV tidak berbeda jauh dengan persekutuan perdata, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1646 sampai 1652.

Salah satu pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 1646 menyatakan, setidaknya ada 4 (empat) penyebab sebuah CV dinyatakan berakhir, yaitu:

  • Lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan.
  • Menjadi kehendak dari sekutu.
  • Musnahnya barang atau penyelesaian pokok permasalahan persekutuan.
  • Meninggalnya salah seorang sekutu atau resmi pailit.

(AK-2012)