Dalam perpajakan, tentunya kita sebagai wajib pajak tidak jarang membutuhkan konsultasi dengan kantor pajak dimana kita terdaftar. Selain dengan kantor pajak, kita juga bisa konsultasi dengan Account Representative (AR) yang berhubungan dengan wajib pajak itu sendiri. AR tentunya akan membantu kita dalam hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan. Tapi tahukah Anda apa itu Account Representative? Mari kita lihat penjelasan dibawah ini.
Pengertian Account Representative
Account Representative adalah pegawai yang diangkat dan ditetapkan sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak. Account Representative dalam hal perpajakan merupakan salah satu ujung tombak penggalian potensi penerimaan Negara di bidang perpajakan yang mengemban tugas intensifikasi perpajakan melalui pemberian bimbingan/himbauan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap Wajib Pajak.
AR terdiri dari:
- Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak; dan
- Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak
Tugas dan Fungsi AR
AR yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak mempunyai tugas:
- Melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak;
- Melakukan proses penyelesaian usulan pembetulan ketetapan pajak;
- Melakukan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak; dan
- Melakukan proses penyelesaian usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan yang mengatur AR
ARdiatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak. Peraturan ini memuat tentang pengertian AR, fungsi dari AR, apa saja tanggung jawab AR, dan spesifikasi yang harus dipenuhi oleh AR.
Setelah Anda sudah mengetahui penjelasan singkat mengenai AR, berikut ini langkah-langkah agar Anda dapat mengetahui nama AR dan KPP tempat Anda terdaftar antara lain sbb :
- Pastikan Anda sudah memiliki akun untuk login di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online dan login ke dalam website tersebut dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).
- Pada menu utama DJP Online, silakan pilih menu Profil. Pada kolom Data Profil, silakan klik Info Perpajakan. Setelah itu, Anda akan melihat nama kantor pajak tempat Anda terdaftar, nomor telepon kantor pajak, dan nama AR Anda.
- Setelah itu, Anda juga bisa mencari nomor kontak Whatsapp kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar atau kantor pajak lainnya secara cepat dan mudah. dengan mengakses laman resmi DJP atau pajak.go.id.
- Pada menu utama laman resmi DJP tersebut, silakan pilih menu Profil, lalu klik Unit Kerja. Anda akan melihat alamat ratusan kantor pajak yang ada di Indonesia, termasuk alamat surat elektronik (e-mail), nomor kantor, dan nomor ponsel.
- Untuk mencari kantor pajak yang Anda tuju, silakan cari dengan memencet Ctrl + F. Lalu, ketikan nama kantor pajak yang dituju. Setelah itu, klik Enter. Nanti, Anda akan otomatis diarahkan ke kantor pajak yang dituju.
- Beberapa kantor pajak juga diketahui memiliki beberapa nomor ponsel. Misal, KPP Pratama Bekasi Selatan. Kantor pajak ini memiliki tiga nomor ponsel untuk Whatsapp Center, dan beberapa nomor ponsel lainnya untuk layanan-layanan tertentu.