Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

perseroan terbatas

Perseroan Terbatas (PT)

Di Indonesia kita mengenal banyak bentuk-bentuk dari badan usaha seperti PT, CV, Firma, Koperasi dan yang lainnya. Namun tidak semua dari kita memahami lebih dalam dari bentuk-bentuk usaha tersebut, mungkin ada yang mengenal hanya dari besar kecilnya ada pula yang hanya mengenal penyebutan namanya saja. Kali ini kita akan membahas mengenai badan usaha dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas).

Definisi Perseroan Terbatas

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.

Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya PT tersebut.

Jenis Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

1. PT Terbuka

Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham. Jenis saham yang dimiliki oleh PT terbuka adalah saham atas tunjuk, sehingga mudah dipindahtangankan dari satu orang kepada orang lainnya.

Jika Anda pernah melihat tulisan “Tbk” setelah nama sebuah PT atau perusahaan itulah yang dimaksud dengan PT terbuka.

Contoh PT Terbuka adalah PT Ace Hardware Indonesia Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia (persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk.

2. PT Tertutup

Kebalikan dengan PT Terbuka, Perseroan Tertutup adalah PT yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum. Pendiri PT tertutup tentu saja memiliki tujuan tertentu. Salah satunya adalah menjamin kepercayaan dan kelangsungan hidup perusahaan jika dikelola oleh orang terdekat baik keluarga maupun kerabat dekat.

Contoh PT Tertutup: Salim Group, Bakrie Group, Lippo Group, Sinar Mas Group.

3. PT Kosong

PT Kosong adalah PT yang mempunyai badan usaha, akta pendirian dan izin usaha, tetapi kegiatan usahanya sudah tidak berlangsung. PT kosong tidak memiliki aktivitas lagi, hanya tinggal nama yang masih terdaftar. Biasanya. Contoh PT kosong adalah PT Adam Air, PT Asian Biscuit, PT Semen Kupang, PT Bayur Air.

Modal Perseroan Terbatas

1. Modal Dasar

Modal dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perusahaan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan. Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas, besarnya modal dasar adalah minimal Rp. 50.000.000, namun ketentuan ini sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (PP 29/2016).

Kini, berdasarkan PP 29/2016, tidak ada lagi jumlah minimum modal dasar karena kini ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. Namun, khusus untuk sektor-sektor usaha tertentu, tetap terdapat batasan minimum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2. Modal Ditempatkan

Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya di dalam perseroan. Jika para pemegang saham hanya sanggup memasukan modalnya sebesar 35% dari modal dasar, maka besarnya modal ditempatkan perseroan itu adalah sebesar 35%. Seperti halnya modal dasar, modal ditempatkan bukanlah modal riil karena modal tersebut belum benar-benar disetorkan. Modal ditempatkan hanya menunjukan kesanggupan pemegang saham, yaitu sampai seberapa banyak para pemegang saham dapat menanamkan modalnya kedalam perseroan. Menurut pasal 33 UUPT, besarnya modal ditempatkan adalah minimal 25% dari modal dasar.

3. Modal Disetor

Modal Disetor adalah modal perseroan yang dianggap riil karena telah benar-benar disetorkan kedalam PT. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Besarnya Modal Disetor, menurut UUPT, adalah sebesar modal ditempatkan yaitu paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Penyetoran itu dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, misalnya bukti pemasukan uang dari pemegang saham kedalam rekening bank perseroan.

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas

Syarat formal pendirian PT berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih.
  • Akta Notaris dibuat dalam bahasa Indonesia.
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka Peleburan.
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan diumumkan dalam BNRI.
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris.
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

Selain syarat formal di atas, pendirian PT juga memerlukan dokumen-dokumen pendukung yang merupakan syarat umum dalam pendirian PT, berikut persyaratannya:

  • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
  • Fotokopi KK penanggung jawab/direktur.
  • Nomor NPWP penanggung jawab.
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
  • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
  • Siap disurvei.

Keuntungan Perseroan Terbatas

  • Bentuk badan hukum membuat PT terjamin eksistensinya, meski terjadi pergantian kepemilikan.
  • Mudah mendapatkan sumber dana, sehingga turut memudahkan untuk melebarkan sayap perusahaan.
  • Perpindahan saham dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Kelemahan Perseroan Terbatas

  • Butuh dana besar untuk mendirikannya.
  • Proses pendiriannya cenderung rumit.
  • Terkadang transparansi tidak terjadi, terlebih yang berkaitan dengan angka profit.

(AK-2012)