Amortisasi dan Penyusutan Bidang Tertentu

amortisasi

Berlanjut dari artikel sebelumnya tarif dan penggolongan aktiva tetap dari sisi pajak , pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai amortisasi dan penyusutan bidang tertentu. Amortisasi dan penyusutan pada dasarnya hampir sama, perbedaannya kalau penyusutan untuk harta berwujud sementara amortisasi untuk harta tidak berwujud.

Amortisasi adalah alokasi perolehan harta tidak berwujud selama masa manfaat tertentu. Ketentuan mengenai amortisasi diatur dalam Pasal 11A UU PPh

Tarif Amortisasi

amortisasi

Amortisasi Harta Tidak Berwujud

Secara fiskal beban amortisasi yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 A UU PPh dan menggunakan metode amortisasi secara taat azaz atau konsisten.

Amortisasi merupakan pengalokasian biaya perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan muhibah (goodwill) yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Dalam konsep ini, menurut ketentuan perpajakan atas pembelian harta tak berwujud yang masa manfaat lebih dari satu tahun tidak dapat dibebankan sekaligus. Jika perusahaan membebankan pembelian harta tak berwujud tersebut di laporan rugi laba maka akan dilakukan koreksi fiskal dalam melakukan pengitungan PPh badan.

Penyusutan dan Amortisasi dalam Bidang Usaha Tertentu

Penyusutan atas aktiva berwujud dan amortisasi atas harta tak berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dalam PMK No. PMK No. 248/PMK.03/2008, PMK No. 249/PMK.03/2008 dan PMK No.126/PMK.011/2012. Bidang usaha tertentu tersebut, yaitu:

  • Bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 tahun.
  • Bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 tahun.
  • Bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan dimana ternak dapat berproduksi berkali-kali dan baru dapat dijual setelah dipelihara sekurang-kurangnya 1 tahun.

Penyusutan dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial. Yang dimaksud dengan bulan produksi komersial yaitu bulan di mana penjualan mulai dilakukan.

Penyusutan Perangkat Lunak (Software) Komputer

Perangkat lunak (software) komputer adalah semua program yang dapat digunakan pada sistem operasi komputer. Program aplikasi umum adalah program yang dapat dipergunakan oleh pengguna (users) umum untuk memproses berbagai pekerjaan melalui komputer.

Program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan atau kegiatan usaha tertentu, seperti di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit atau penerbangan. Pembebanan perangkat lunak terbagi dua, yaitu dibiayakan langsung 100% pada bulan pembelian atau diamortisasi sepanjang masa manfaat.

Pembelian program aplikasi umum dapat dibiayakan langsung pada bulan pembelian dan tidak disusutkan. Perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum diperlakukan sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin. Tetapi jika program aplikasi umum tersebut dibeli bersamaan dengan pembelian perangkat keras, maka pembelian tersebut termasuk harga perangkat keras dan disusutkan sebagai kelompok I bersama perangkat keras.

Sedangkan program aplikasi khusus diamortisasi sepanjang masa manfaat, termasuk pengeluaran untuk upgrade  aplikasi khusus. Ketentuan tentang penyusutan software diatur didalam KEP-316/PJ./2002.

Penyusutan Kendaraan Milik Perusahaan dan Telepon Seluler

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-220/PJ/2002, pengeluaran terkait sedan hanya boleh dibiayakan sebesar 50%. Pengeluaran tersebut termasuk biaya penyusutan, pemeliharaan, dan pengeluaran rutin untuk bahan bakar. Sementara atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan,

Dalam ketentuan yang sama, KEP-220/PJ./2002 juga diatur perlakuan atas pengeluaran telepon seluler. Biaya terkait dengan telepon seluler yang dimiliki oleh perusahaan hanya boleh dibiayakan sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian, termasuk biaya perolehan perangkat keras handphone dan pulsa.

Demikian artikel mengenai amortisasi dan penyusutan bidang tertentu. Untuk mengetahui program yang dapat membantu ada dalam mengelola penyusutan dan aktiva Anda, Anda dapat mengunjungi Krishand Software. Semoga Bermanfaat 😊

JP1120