Program Baru BPJSTK JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)

jaminan kehilangan pekerjaan

PHK adalah momok bagi para pekerja. Dalam situasi krisis ekonomi atau perusahaan mengalami masalah keuangan akut, perusahaan melakukan PHK para pekerja. Pada masa pandemi corona, jumlah pengangguran bertambah 2,67 orang pada Agustus 2020.

Sebagian dari penganggur itu merupakan mereka yang diberhentikan dari perusahaan saat pandemi. Menurut data Badan Pusat Statistik, tingkat pengangguran terbuka (TPT) naik dari 5,23% pada Agustus 2019 menjadi 7,07% per Agustus 2020.

Berdasarkan konstitusi, pekerja berhak atas jaminan sosial. Iuran jaminan sosial itu dibayar oleh pekerja dan juga dibayar oleh pemberi kerja. Jaminan sosial adalah bagian dari asuransi sosial yang menjadi hak pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sebagai badan jaminan sosial yang ditunjuk pemerintah kabarnya segera meluncurkan program baru BPJSTK – JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan sosial baru yang diamanatkan undang-undang kontroversial, UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Apa itu JKP?

Jika menilik di UU Cipta Kerja, JKP adalah program jaminan sosial baru.

Pasal 82 UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 18 diubah.

Sebelumnya, terdapat 5 jaminan sosial yakni :

  • Jaminan Kesehatan
  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Pensiun
  • Jaminan Kematian

Kini, ada tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sehingga jaminan sosial yang ada sebagai berikut:

  • Jaminan Kesehatan
  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Pensiun
  • Jaminan Kematian
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Siapa yang bisa dapat JKP?

Ketentuan dalam UU Cipta Kerja menyebutkan, Jaminan Kehilanagan Pekerjaan akan diberikan kepada para pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Hal itu diatur pada bagian ketujuh Pasal 46 A. JKP akan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pemerintah. Keterangan pasal selanjutnya menyebutkan, JKP diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Tujuannya, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaannya.

Mereka yang berhak mendapatkan JKP, seperti diatur dalam Pasal 46 C adalah mereka yang telah membayar iuran. “Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran,” demikian bunyi Pasal 46 C. Manfaat yang diberikan melalui JKP adalah berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat tersebut akan didapatkan oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.

Sementara, sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan ini berasal dari:

  • Modal awal pemerintah
  • Rekomposisi iuran program jaminan sosial, dan atau
  • Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan

Adapun modal awal untuk program jaminan kehilangan pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp 6 triliun yang bersumber dari APBN.

Untuk mempermudah Anda dalam menghitung gaji karyawan beserta hitungan BPJS Ketenagakerjaan, Krishand Payrollmenawarkan kemudahan untuk Anda. Perubahan formula serta penambahan komponen BPJS yang baru dapat dilakukan dengan mudah. Silakan kunjungi www.krishandsoftware.com untuk mengetahui informasi lebih lanjut.