Faktur Pajak Pengganti Dan Pembatalan

Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak merupakan dokumen yang cukup penting karena akan mempengaruhi pelaporan antara dua pihak, baik penjual maupun pembeli. Sering kali ketika proses pembuatan faktur pajak terjadi human error yang menyebabkan kesalahan data. Ketika terjadi kesalahan dalam pengisian data transaksi dan faktur pajak sudah dilapor maka perlu adanya faktur pajak pengganti untuk mengkoreksi kesalahan tersebut atau harus melakukan pembatalan. Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai faktur pajak pengganti dan pembatalan serta fungsinya.

Faktur pajak pengganti merupakan faktur pajak yang dibuat sebagai revisi atas faktur sebelumnya pada transaksi yang sama. Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan jika faktur pajak pengganti berfungsi memperbaiki kesalahan, baik itu berupa salah input nama barang, keterangan informasi tentang lawan transaksi, maupun nilai transaksi saat wajib pajak membuat faktur pajak. Faktur pajak pengganti tidak memerlukan nomor faktu pajak baru, yang perlu dilakukan adalah mengubah 3 digit kode awal faktur contoh 010 (3 digit kode awal faktur normal) menjadi 011 (3 digit awal faktur pajak pengganti).

Beberapa ketentuan yang perlu diketahui dalam pembuatan faktur pajak pengganti, diantaranya:

  1. Untuk kesalahan pengisian nomor urut, Anda dapat membuat faktur pengganti dengan nomor urut pada kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dengan nomor urut yang sebenarnya.
  2. Kode status pada faktur pengganti adalah kode status 1 (satu).
  3. Tahun penerbitan pada NSFP adalah tahun penerbitan faktur yang telah diganti.
  4. Tanggal penerbitan faktur pengganti sama dengan tanggal penerbitan faktur sebelum diganti.
  5. Pada faktur pengganti, Anda perlu membubuhkan cap yang menunjukkan kode dan NSFP serta tanggal faktur yang telah diganti.
  6. Faktur pengganti dan faktur yang diganti harus digabungkan menjadi satu berkas.
  7. PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak pelaporan faktur yang diganti.

Beberapa fungsi dari faktur pajak pengganti diantaranya:

  1. Fungsi utama faktur pengganti adalah untuk memperbaiki kesalahan, baik berupa salah memasukkan nama barang atau nilai transaksi saat wajib pajak membuat faktur pajak. Isi dari faktur pengganti berupa perbaikan dari faktur normal atas kekeliruan pada hal-hal seperti pengisian kode detail transaksi pada nomor faktur, isian referensi faktur, nama lawan transaksi, alamat lawan transaksi, item barang atau jasa yang dituliskan pada faktur, harga satuan, nilai DPP-PPN-PPnBM, serta isian pembayaran uang muka atau termin.
  2. Faktur pengganti dibuat oleh PKP dan tidak menggunakan NSFP yang berbeda. Perubahan yang terjadi hanya terdapat pada Kode Status (digit ke-3), yaitu 0 (nol) pada faktur normal, dan diganti menjadi 1 (satu) pada faktur pengganti, baik faktur pengganti pertama ataupun faktur pengganti kedua dan seterusnya.
  3. Dalam kolom Status Faktur pada faktur yang diganti, isian “Normal” akan diganti menjadi “Diganti”, sedangkan pada faktur pengganti yang baru akan tertulis status “Normal-Pengganti”.
  4. Tanggal faktur pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pengganti dibuat, namun harus tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak normal.
  5. Pada saat posting SPT Masa, terdapat faktur yang diganti dengan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM, dan pada faktur penggantinya akan terisi nilai sesuai dengan nilai yang telah diganti. Data faktur pengganti dapat dibuat setelah faktur normal berstatus Approval Sukses.

Selain adanya faktur pajak pengganti ada pula pembatalan faktur pajak hal ini terjadi ketika transaksi  atas faktur tersebut batal/tidak dilakukan. Dalam Pasal 15 Ayat (3) PER-24/PJ/2012, ketika terjadi pembatalan transaksi atas penyerahan BKP dan atau JKP yang fakturnya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan faktur pajak tersebut harus membatalkan faktur pajak. Pembatalan transaksi harus didukung dengan bukti atau dokumen pembatalan transaksi. Bukti atau dokumen tersebut dapat berupa pembatalan kontrak yang menunjukkan terjadi pembatalan transaksi.

Pada aplikasi e-faktur, faktur yang dibatalkan akan secara otomatis ter-posting pada SPT Masa yang dimaksud sesuai dengan tanggal faktur dengan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM. Berdasarkan pembatalan ini, maka perlu dilakukan pelaporan SPT Pembetulan, sepanjang telah melakukan pelaporan SPT Normal.

Demikian artikel tentang faktur pajak pengganti dan pembatalan. Untuk membantu anda dalam membuat faktur pajak pengganti dan mengelola faktur pajak Anda Krishand Software menyediakan program Krishand PPN 1111. Pada program Krishand PPN 1111 Anda dapat mengelola pembuatan faktur pajak, faktur pajak pengganti, hingga tari csv untuk diimport ke e-faktur. Untuk tahu lebih jau tentang Krishand PPN 1111 anda dapat klik Krishand Software. Semoga Bermanfaat 😊

JP1120