Persamaan Dan Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro

cek dan giro

Cek dan giro merupakan instrumen perbankan yang sering kita dengar atau mungkin sebagian dari sobat Krishand ada yang sering mengunakan dua instrument perbankan ini. Baik cek maupun giro, keduanya sama-sama berperan penting sebagai alat transaksi pembayaran non tunai yang memudahkan nasabah dalam memberikan instruksi kepada bank untuk melakukan mutasi pembayaran.

Walaupun keduanya memiliki peran penting sebagai alat transaksi, namun dua instrumen pembayaran ini memiliki persamaan dan perbedaan yang menarik untuk kita ketahui. Berikut ulasannya.

Definisi Cek Dan Giro

Cek adalah surat yang berisi perintah tertulis dari nasabah bank agar bank tersebut membayarkan sejumlah uang yang tertera pada surat itu kepada pembawanya.

Giro adalah surat yang berisi perintah tertulis dari nasabah bank untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan ke rekening penerima.

Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke rekening mereka.

Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem ‘dorong dan tarik’ (push and pull). Suatu cek adalah transaksi ‘tarik’, menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan “terpental” dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi ‘dorong’, pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat “terpental”, karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki dana yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari “float”.

Persamaan Cek dan Giro

  1. Cek dan bilyet giro memiliki kesamaan sebagai alat pembayaran berupa uang giral.
  2. Waktu kedaluwarsa cek dan giro sama, yakni 70 hari sejak tanggal terbit.
  3. Cek dan bilyet giro merupakan perintah nasabah ke bank untuk menjalankan mutasi pembayaran.
  4. Cek dan bilyet giro bisa menjadi bahan penghitungan lembaga yang mengurus kliring.

Perbedaan Cek Dan Giro

CekGiro
Cek bisa dicairkan secara tunai melalui bank yang sudah ditunjuk.Giro tidak bisa dicairkan langsung secara tunai melainkan hanya memindahkan sejumlah uang ke rekening penerima.
Nasabah atau pihak yang ditunjuk bisa menarik sejumlah dana.Pencairan giro hanya bisa dilakukan oleh nasabah yang memberikan surat perintah ke bank.
Pencairan dan penggunaan cek akan dikenai biaya materai.Pencairan giro tidak dikenakan biaya materai.
Cek berfungsi sebagai surat perintah pencairan dana tunai kepada bank untuk kemudian diterima oleh pemegang cek.Giro tidak berlaku surat perintah karena dana hanya akan dipindahkan ke rekening bank yang ditunjuk.
Cek tidak bisa diuangkan oleh bank sebelum diberi tanggal penerbitan yang jelas.Giro bisa diserahkan ke bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur.Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
Cek berlandaskan hukum dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).Giro memiliki landasan hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Untuk membantu pekerjaan Anda, Krishand memiliki software dengan nama “Krishand Cek Giro” yang dapat mempermudah Anda dalam pengisian cek dan giro bermacam jenis bank sehingga Anda tidak perlu membuatnya dengan tulisan tangan. Krishand Cek Giro juga dapat digunakan untuk pembuatan slip setoran bank, slip kliring atau transfer bank. Semua transaksi tercatat didalam database yang dapat Anda lihat historinya kapan saja.

(AK-2011)